Pesawaran-koranlibasnews.com Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan berdasarkan laporan Sarmanuddin (31) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau yang mengaku telah kehilangan dua unit handphone pada 23 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 06.00 Wib.
“Korban membuat laporan bahwa telah kehilangan dua unit handphone merk Vivo Y91 C warna hitam dan Oppo A3s dual sim warna ungu berikut sim card pada 23 Agustus tahun lalu,” katanya, Selasa (25/5/21).
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi setelah pelaku masuk rumah milik saksi atas nama Nas Ronaldi melalui jendela rumah tersebut dan pencuri mengambil kedua handphone tersebut.
Menurutnya, setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Tekab 308 Polsek Kedondong mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban pada Selasa (25/5/21) Sekitar pukul 03.00 Wib.
“Setelah itu anggota kami yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mendatangi pelaku yang sedang berada di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Tim pun melakukan penangkapan,” ujarnya.
“Namun, saat hendak diringkus pelaku berusaha melawan akhirnya petugas pun melaukan tindakan tegas terukur sesuai SOP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” tambahnya.
Vero mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya
Penulis : Eka Libas
Editor : Fikri