Merangin-koranlibasnews.com Penasehat Hukum Media Libas News akan melayangkan surat kepada Kepolisian Resor (Polres) Merangin sebagai tanggapan atas dugaan pengancaman via messenger yang menimpa Awak Media Libas News sebuah Surat kabar umum mingguan juga Online
Dengan ini,saudara NL diduga Pemilik Ekspaktor yang kebetulan mengunakan via Pesan messenger berkomentar dengan jelas dia berkata (para pekerja disana Ada semua ijin.saya mau nanya anda tau tidak titik kordinat ijin orang itu) .
Terus di jawab juga via messenger dengan jawaban sebagai berikut percakapanya (jadi keinginan bapak bagai mana tentang pemberitaan kami gimana pak balik nanya)
Jawab NL (sekarang minta nomor situlah)08227747XXXX ( sekarang tergantung anda.jawabanya pada anda )
Terus masalah nya dengan anda apa
NL (masalahnya ama saya kamu ngak lama lagi bakal tau)ok.
NL ( sekarang saya mau nanya ama anda dengan bijak menindaki masalah illegal.sekarang saya mau nanya selama ini yang main batu posil di trans illegal apa tidak)saya ngak tau pak setau saya ya cuman yang saya beritakan itu . Soalnya galian batu sungkai setau saya Ada ijin galianya pak.
NL( jadi anda jangan sok tau.jangan terlalu cepat-cepat posting )
Bapak ini yang punya alat apa yang punya batu.
NL (merangkap semuanya ) (selama ini saya tengok aja kelakuan anda di postingan) (seharusnya anda telusuri dulu yang punya .Ketemu baru habis itu ambil inisiatip) (anda kan ngomong setau anda orang yang kerja disana ada semua ijin.
Sekarang saya mau nanya . Anda tau tidak titik kordinat ijin orang itu). Terus masalah dengan anda apa .
NL ( masalahnya ama saya , kamu ngak lama lagi bakal tau) ok.
NL ( jangan terlalu sensitip bung) (selama ini yang main batusungkai di daerah trans menurut anda illegal tidak ) maksudnya ? ??
NL (kan kamu posting di FB masalah alat di trans) (kalau anda posting harus anda telusuri dulu. yang punya siapa . bisa anda temukan orang yang punya) saya ngak kenal dengan bapak dan saya sudah tanya dengan pekerjanya. dan dia sudah memeberi keterangan dengan saya tanya dia bilang ngak Ada dukumenya .
NL ( hkhkhkhkhkhkhk . sekarang tudupoin aja anda mau ngungkap kesalahan apa . mau cari rejeki) (saya orangnya simple) itulah percakapanya di messenger saudara NL dengan Awak Media Libas News itu menuju ke babak yang lebih serius.
Dalam pemberitaan dengan judul (ALAT BERAT EKSKAPATOR INI DIDUGA KUAT HENDAK DIDUGA MENAMBANG BATU SUNGKAI ILLEGAL pada tanggal 18 pebuari 2020, disebutkan saudara (NL) di messenger mengatakan dengan jelas ( MASALAHNYA AMA SAYA KAMU NGAK LAMA LAGI AKAN TAU)itulah sebagian hasil komentar beliau pada Awak Media Libas News.
Dengan keterangan dari Awak Media Libas News,Pimred berkordinasi dengan Penasehat Hukum media Libas news Isinya menjelaskan kronologi dugaan Pesan singat via messenger yang dilakukan NL terhadap Awak Media Libas News pada 21 pebuari 2020 menuai kritikan dan angkat bicara Pimred juga Penasehat Hukum Media Libas News.
Penasehat Hukum mengeluarkan dua poin pernyataan.
Pertama, soal hak pers sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kedua, menjelaskan bahwa pengancaman masuk dalam kategori “menghalang-halangi” yang terdapat dalam pasal 18 ayat 1 UU tersebut.
Isi Pesan messenger itu benar dari saudara NL dengan Awak Media Libas,setelah Awak Media bertemu dengan Pimpinan Redaksi langsung untuk bedah kasus dengan Penasehat Hukum jelas Redaktur Executive jumat 21-02-2020.
Penasehat Hukum Media Libas News ingin proyeksi kepolisian dalam kasus ini tidak mengarah kepada kasus pidana yang bersifat umum.
Ini karena pers memiliki undang-undang khusus yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri