Subang-koranlibasnews.com Sebagai langkah tanggap dengan penularan Virus Corona, Pemerintah Desa Rancajaya membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau yang biasa dikenal dengan Corona Virus Disease (Covid-19).
Upaya ini dilakukan karena virus corona kini berstatus pandemik global sehingga sudah menjadi bencana non alam.
Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit.Merujuk pada keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease( Covid-19).
Peraturan menteri kesehatan nomor 1501 tahun 2010 tentang jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan penanggulanganya.
Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri nomor 129 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sesuai keputusan menteri Kesehatan nomor HK. 01.01/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi novel corona virus (infeksi 2019-Ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan.
Surat edaran menteri Desa,pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai Desa.
Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona virus Disease 19 (covid-19) di Jawa Barat.
Surat edaran Bupati Subang nomor :KS.01/635/Kesra Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona virus disease 19 (Covid-19) si kabupaten Subang.
Hasil musyawarah Desa Rancajaya dalam penanganan Corona virus disease 19.
H. KOSASIH,selaku Kepala Desa Rancajaya telah membuat keputusan Kepala Desa Rancajaya nomor 02/SK-KP/PEM/IV/2020 pada tanggal 06 April 2020 tentang pembentukan satuan tugas pencegahan pengendalian dan penanganan bencana non alam /Corona virus disease (covid19)desa Rancajaya kecamatan Patokbeusi kabupaten Subang.
Berikut susunan satuan tugas yakni H. KOSASIH ketua, DWI KURNIA wakil ketua, YANTO SUPRIANTO,GITA PURNOMO,MISKA,SUWARI,FAJAR CAHYA RAMADHAN,RASLIM,ABDUNNASIR,DARSINI,pendamping Desa Rancajaya,NANO SUHARNO,HENI,DAYA PERMANA,WIRTA,H.MIDIN,ARIP PANCA PAMUNGKAS,Hj.CICIH KOSASIH,ANIM SETIAWAN,Bhabinkamtibmas Bripka YUDI YANTO,Babinsa koramil 0507/PBR Sertu NANA SUMARNA, Ketua PDP/PDTI MAMAN HANAFI.
sebagai gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona di Desa Rancajaya.
YANTO SUPRIANTO selaku Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Desa Rancajaya yang akan membantu menangani baik untuk menkonter isu miring atau hoax virus corona, termasuk jika ada kasus corona maka Pemdes Rancajaya sudah siap dalam penanganan awal.
Tim gugus percepatan penanganan virus corona ini diketuai oleh H. KOSASIH selaku Kades Rancajaya Pembentukan tim ini melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga pihak Desa yang berada di wilayah kecamatan Patokbeusi tutur YANTO SUPRIANTO saat ditemui di ruang kerjanya,selasa 07-04-2020.
Dengan dibentuknya satuan tugas khusus yang menangani penyakit tersebut maka akan bisa didapat langkah-langkah taktis penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona di Desa Rancajaya tegas YANTO SUPRIANTO.
Sementara itu,ANIM SETIAWAN menjelaskan orang yang masuk dalam status ODP yaitu sebanyak kurang lebih 30 orang yang update per tanggal 01-04 2020 ,merupakan orang yang pernah memiliki riwayat melakukan perjalanan luar negeri dan luar kota.
Alhamdulillah, semuanya masih dalam keadaan sehat walafiat.
ANIM SETIAWAN menambahkan sesuai petunjuk Kepala Desa Rancajaya dan hasil Musyawarah Desa untuk posko penanggulangan dan Penyebaran Covid-19 itu sendiri di pusatkan di kantor Desa Rancajaya.
ANIM SETIAWAN menegaskan bagi warga masyarakat Desa Rancajaya seluruhnya kami lebih menekankan pada upaya pencegahan melalui gerakan Perilaku Hidup sehat bersih (PHBS) termasuk senantiasa memperhatikan kesehatan dan lingkungan sekitarnya agar tetap bersih juga lebih higenis, dan di pertegas juga memperketat hilir mudik warga yang datang ke wilayah Desa Rancajaya . Pungkasnya
Penulis : Uta Libas
Editor : Fikri