Bandar Lampung -koranlibasnews.com Pertama bisa dipastikan tambang emas tersebut ilegal. Dalam hal ini kita berharap kepada pihak Kepolisian dalam rangka penegakan hukum jangan fokus hanya menyisir pekerja lapangan atau masyarakat bawah saja, tetapi polisi harus berani untuk membongkar siapa dalang dibalik tambang ilegal ini. Siapa penadahnya, jelas Irfan Tri Mursi Ketua Walhi Lampung melalui telpon seluler ketika dihubungi Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung, Senin (01/02/2021).
Ditambahkannya, bila aktifitas tambang ilegal tersebut masih berjalan, ini merupakan pelecehan proses hukum yang sedang berjalan. “Ini apakah polisi memang tidak dianggap oleh mereka atau ada pihak yang kuat sehingga mengabaikan proses hukum?” tanyanya.
Irfan juga meminta pihak kepolisian berani membongkarnya. Apalagi sudah ditertibkan, tapi terus saja berjalan, ada apa ini ?
Ditambahkannya, bila bicara terkait Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin pertambangan sebetulnya memang per 11 Desember 2020 kewenangan pemberian izin dan penertiban ditarik ke pusat pasca ditetbitkannya Undang-Undang no 03 tahun 2020.
Apakah Dinas Pertambangan Provinsi tidak pernah melakukan pengawasan dan pembinaan? Jangan terkesan melempar bola ketika kewenangan ini sudah ditarik kepusat. Jadi kalau tidak ada pengawasan selama ini, berarti ada pengabaian juga oleh Dinas Pertambangan Provinsi Lampung selama ini.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Waykanan salah kaprah atau tidak ada pemahaman, karna aktivitas pertambangan ilegal ini mengubah tentang alam, menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius terhadap lingkungan hidup maupun terhadap manusia.
Dalam hal ini DLH Waykanan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan karena yang jelas dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut menimbulkankan atau membuang limbah begitu saja tanpa proses perjalanan yang berkelanjutan.
Terutama dampak dari penggunaan mercuri akan berdampak serius meski tidak secara langsung tapi dampak dari limbah cair yang dibuang atau endapan dari uap mercuri akan berdampak pada kesehatan yang dapat menyebabkan kangker, gangguan kehamilan bahkan dapat menyebabkan kelahiran yang stanting ( kelahiran tidak normal).
Dirasa tidak tepat bila DLH Waykanan hanya menyerahkan hal ini kepada Dinas Pertambangan saja, tetapi dalam pengawasan lingkungan hidup DLH Waykanan mempunyai kewenangan dalam pengawasan dan mendorong penindakan.
Lalu apakah DLH sudah pernah mengecek kondisi sungai di wilayah sekitar, bagaimana mutu air, bagai mana air limbah sekitar lokasi kegiatan pertambangan? Karena dampak dari aktivitas pertambangan ini sekali lagi akan berdampak pada gangguan kesehatan yang luar biasa yang akan dirasakan oleh masyarakat sekitar maupun masyarakat pengguna air sepanjang aliran air sungai.
Bila persoalan ini tidak segera ditindak secara serius oleh penegak hukum, DLH dan Pertambangan setempat, Walhi akan melakukan pendalaman informasi dan data lalu akan melakukan pengawasan dalam penegakan hukum.
“Dalam waktu dekat bila tidak ada tindakan dari penegak hukum, Pertambangan dan DLH setempat, Walhi akan melakukan pendalaman infirmasi dan data terkait hal ini. Kemudian Walhi akan mengawal proses hukum terkait tambang ilegal ini,” ucap Irfan.
Ia mencontohkan, yang terjadi di Kecamatan Ketibung Lampung Selatan, Polda berani untuk menangkapnya, tapi kenapa di Waykanan ini ketika sudah ada yang ditangkap, tetapi aktivitas tambang tetap jalan.
“Lalu ada apa, apakah si penambang sudah tidak punya rasa takut lagi atau ada jaminan keamanan oleh pihak-pihak tertentu” tutup Irfan Tri Mursi.
Penulis : Tim Libas
Sumber : FPII Setwil Lampung
Editor : Fikri