HOT NEWS

PAKSA BELI BUKU LKS KE MURID LP KPK : ITU PIDANA DAN BISA DILAPORKAN

Kalimatan barat-koranlibasnews.com
Masuk tahun ajaran baru di lembaga pendidikkan mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA Negeri penerima dana bantuan oprasional (BOS) masing-masingnya mengunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya hingga tidak jarang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

banner 728x90

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.