Fhoto Pimpinan Umum Media libas News
Tanggamus-koranlibasnews.com Bpd,Dispemdes, Camat Pugung, Pendamping Desa, Irda, TP4D, Kejaksaan,Irban Dua,Unit Tipikor polres Tangamus, Saber pungli kabupaten Tanggamus merupakan tugas dan wewenangan terkait Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa.
Kasus korupsi dana desa yakni di duga di lakukan oleh oknum Kakon SUBHAN memang sudah banyak terkuak di Desa Tanjung Agung beberapa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kesemuanya tidak tuntas padahal bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 , namun tidak kemudian menjadikan bahwa dana desa harus dikurangi ataupun dihilangkan.
Dalam hal ini FIKRI YANTO SH. Selaku Pimpinan Umum Media Libas News angkat bicara terkait lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh Irda kabupaten Tanggamus.
FIKRI YANTO,SH,berharap yang harus kita evaluasi mengenai bentuk pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa, seberapa efektif lembaga-lembaga yang ditunjuk dalam pembinaan dan pengawasan itu terutama pada pihak inspektorat kabupaten Tanggamus dan Unit Tipikor polres Tanggamus.
Pertama kita harus melihat efektivitas dalam pembinaan baik yang dilakukan oleh kemendagri maupun kemendes, Kemendagri telah memberikan kewenangan terhadap pemerintahan kabupaten Tanggamus untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa dari awal perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, di sinilah kunci bagaimana pemerintah kabupaten Tanggamus harus mengarahkan penyelenggara desa untuk membangun sistem yang transparan dan akuntabel dibantu oleh Kemendes melalui pendamping desa.
Kedua, dari sisi pengawasan, Pemkab Tanggamus dan Inspektorat Tanggamus diberi mandat untuk melakukan monitoring implementasi dana desa, khusus nya Desa Tanjung Agung Kecamatan pugung Kabupaten Tanggamus,sampai sejauh mana penyelenggara desa dapat melakukan pengelolaan keuangan baik dari sisi administrasi, sistem pengendalian internalnya dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, bukan berarti pemkab Tanggamus khusus nya Irda melakukan intervensi sepenuhnya terhadap Desa Tanjung Agung.
Bukan lagi menjadi sebuah rahasia bahwa di duga penyelewengan dana Desa yang di lakukan oleh oknum Kakon SUBHAN merupakan korupsi juga merupakan desain yang sudah terencana sejak awal, namun sayang tidak tersentuh pihak berwajib manapun padahal sudah jelas beberapa waktu yang lalu dengan tegasnya dan gambalng Kakon SUBHAN mengatakan SAYA TIDAK BERDIRI SENDIRI itulah kutipan Kakon SUBHAN.
Seharusnya apa yang di katakan Kakon SUBHAN merupakan sindiran pedas pada pihak notabene nya sekelas Bupati Tanggamus, Isepektorat Daerah Kabupaten Tanggamus.
FIKRI YANTO SH, berharap ke depan Dalam pemerintahan yang baru nanti, perlu segera dilakukan evaluasi menyeluruh dari sisi kelembagaan, keorganisasian dan SDM berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, evaluasi dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Di sisi keorganisasian, FIKRI YANTO SH, perlu adanya evaluasi aturan-aturan yang berlaku, terlalu mudah aturan yang dikeluarkan oleh setiap pemangku kebijakan yang membuat sangat mudah dan banyak celah dugaan penyelewenan dana Desa di lakukan Kakon SUBHAN jadi implementasi di tingkat desa tidak tepat sasaran bahkan pembiran kegiatan pekerjaan tumpang tindih.
Sedangkan dari sisi SDM FIKRI YANTO SH menilai, perlu ditingkatkan revolusi mental pada jajaran penyelenggara pemerintahan di tingkat mulai Kecamatan Pugung,dan Kabupaten Tanggamus.
FIKRI YANTO SH juga menegaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p).
Penulis : Tim Libas
Editor : Red