Subang-koranlibasnews.com Ditengah pandemic corvid 19 siswa belajar di rumah lewat online maupun Daring.
Orang tua beberapa murid angkat bicara kepada Awak Media Libas News bahwasanya Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN ) 3 Ciasem .
mengeluarkan buku tema hanya beberapa murid karena dengan alasan tidak cukup dan itu info dapat dari wali murid dalam group belajar dan menyatakan beli buku tema di toko buku terdekat atas saran guru karena buku disekolah tidak cukup.
Terkait pemberitaan pertama Media Libas News SMPN 3 Ciasem, pada ( 29/07) dengan judul,” SMPN 3 Ciasem Di duga Melakukan Pungli Dengan Modus Menjual Buku Modul.
Dimana menurut ketua koperasi Konsumen Keluarga SMPN 3 Ciasem ( Nono ) bahwa, penawaran atau penjualan buku modul penunjang belajar dibolehkan oleh Dinas terkait ucapnya.
Peryataan Ketua Koperasi Konsumen Keluargga SMPN 3 Ciasem di pertayakan lalu Awak Media Libas News Senin ( 02/08 ) meminta komentar epada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, namun Kadis nya tidak ada di ruang kantornya, lagi mengikuti rapat di Pemda menurut salah satu staf nya.
Ahirnya Awak Media Libas News menemui Kabid ( Kepala Bidang ) yang membawahi SMP se Kabupaten Subang, hal yang dikatakan Nono selaku ketua koperasi konsumen keluarga SMPN 3 Ciasem , Dinas membolehkan koperasi sekolah menjual buku modul, Ade Cece mengatakan bukan tidak boleh atau setuju .
Prinsip nya bukan boleh atau tidak boleh, akan tetapi bagaimana mekanisme nya dalam penawaran buku modul tersebut, kalau siswa atau orang tua siswa memerlukan untuk mempermudah belajar, ya boleh kan?…Kan hal itu seperti penjualan-penjualan buku biasa di toko, sipat nya pribadi kalau memerlukan silahkan beli kalau tidak ya jangan tegas Kabid
Lanjut Ade tentang melanggar aturan pemerintah, saya belum baca regulasi nya, ya intinya jangan ada perbedaan perlakuan terhadap siswa yang beli atau tidak, kalau ada perbedaan perlakuan jelas itu pelanggaran
Ade menambahkan ihwal adanya pungutan uang buku lembar kerja siswa (LKS) di SMPN 3 Ciasem .
Ade mengaku, Pemda Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah memperkenankan pengelola SMPN 3 Ciasem maupun sekolah SMPN manapun untuk memungut biaya apa pun dari orangtua murid.
Kan pemda sudah berkordinasi dengan Provinsi Jabar melalui Dinas Pendidikan sudah menganggarkan dan memberinya? Kami sama sekali tidak menyarankan sekolah menarik pungutan buku tegasnya.
Ade juga menegaskan akan menegur langsung pihak sekolah yang masih menjual buku kepada para muridnya.
Ada saja celah mereka untuk menarik pungutan.
Nanti akan kami evaluasi lagi tandasnya.
perlu diketahui khalayak umum bahwasanya dalam, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 hurup a, pendidikan dan tenaga pendidikan baik perseorangan baik kolektip dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.
Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 hurup a, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektip dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut.pungkasnya
Penulis : Winata Libas
Editor : Redaksi