fhoto : Ilustrasi
Tanggamus-koranlibasnews.com Penghasilan tetap (Siltap) yang direalisasikan melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 hingga sekarang yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung untuk para BHP dan Staf Pekon Way Manak .
diduga tidak dibayarkan oleh Kepala Pekon Way Manak pada tahun anggaran 2021 hingga bulan Febuari tahun 2022 ini.
Ketika dimintai keterangan Tim Investigasi Media Libas News Camat Pugung Melalui Sekretaris (Sekcam) Zulkarnain mengaku sudah melakukan peneguran kepada Kepala Pekon Way Manak belum lama ini Yang Bersangkutan Beralasan bahwa Gaji BHP Dan Perangkat Pekon Tersebut Mempunyai Kasbon Dengan Saya Selaku kepala Pekon.
Menyikapi hal itu,Camat Pugung Yang Diwakili oleh Sekcam “Zulkarnain menegaskan kesalahan tidak dibayarkan siltaf para BHP dan Staf Pekon,itu sudah termasuk kategori pungli.
Masalah tidak dibayarkan Siltap, kalaupun ada, berarti itu kan salah, mudah-mudahan saja Kepala Pekonnya bisa diperingatkan bahwa itu salah, karena ada Saber Pungli (Sapu bersih Pungutan liar) tegasnya.
Lanjut Sekcam menghimbau, untuk seluruh abdi negara, di Pemerintahan Pekon se-Kecamatan Pugung ketika sudah dicairkan langsung direalisasikan pada BHP dan para Staf Pekon .
Seperti telah diberitakan sebelumnya,Camat Pugung Yang Diwakili Oleh Sekcam kepada Tim Investigasi Media Libas News mengatakan Memang kalau menurut aturan itu tidak boleh, cuman itu kan interen Pekon, ada kewajiban para BHP dan Staf Pekon yang perlu diselesaikan.
Kalau masalah tindakan, sebagaimana Kepala Pekon Way Manak beralasan seperti itu, itukan otonomi Pekon, tapi Kepala Pekon sudah saya tegur ungkapnya.
Saya tegaskan, jangan sampai terjadi seperti itu, saya hanya sebagai pembina, bisa menegur saja dan Siltaf yang tidak dibayarkan harus dikembalikan tegasnya
Lanjut dia, waktu itu ketika di konfirmasi ke Kepala Pekon Way Manak terkait tidak direalisasikanya uang itu dikarnakan ada kasbon pribadi kepada saya Juga Kami Akan Segara Memanggil Ketua BHP Pekon Way Manak Berserta Anggota Terkait Masalah Yang Lagi Viral ujarnya.
Bukan tidak dibayarkan Ada hak ada kewajiban, ketika menuntut hak dan kewajiban, harus berimbang, jadi tidak perlu dikait-kaitkan.
Para BHP juga Staf Pekon memang diakuinya belum menerima dulu honor itu.
Dilain tempat saat mengkonfirmasi melalui sambuangan telepon selurel Ketua BHP Way Manak akan mendampingi Laporan ke Polisi berdasarkan hasil temuan dan investigasi kami di lapangan, Kepala Pekon Way Manak diduga Telah menggelapkan hak/gaji perangkat Pekon dari anggaran 2021 hingga Febuari 2022 yang bersangkutan diduga menyalah gunakan wewenang jabatannya yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku kata Ketua BHP senin (28/02/2022).
Ketua BHP menambahkan, Kepala Pekon Way Manak diduga sengaja mengangkangi Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,katanya.
Pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Tanggamus segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Tujuannya, agar Kabupaten Tanggamus khususnya Kecamatan Pugung bersih dari tindak pindana korupsi (Tipikor).
Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas.pungkasnya
Penulis : Yus Libas
Editor : Redaksi