Sergai-koranlibasnews.com
Pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 pukul 09.15 wib di Kebun PT. PD Paya Pinang Group telah dilakukan sidang lapangan/pemeriksaan setempat atas perkara perdata Nomor : 7/Pdt.G/2021/PN. Srh tentang Gugatan terhadap PT. PD Paya Pinang Group
Kegiatan sidang lapangan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kab Sergai, yaitu;
1. Ketua Majelis Hakim Rio Barten, SH, MH
2. Hakim Iskandar Zulkarnain, SH, MH
3. Panitera Rudyansyah Putra Siahaan, SH, MH
4. Panitera Pengganti Sri Wahyuni, SH, MH
5. Juru sita Rahmadiansyah, SH
Pihak penggugat diwakili oleh;
1. Surya Darma, SH (Pengacara)
2. Marici Zufda, SH (Pengacara)
3. Redi Sumantri (Pendamping)
Pihak Tergugat diwakili oleh;
1. Ibnu Hidayah, SH, MH
2. M. Rasyid Alamasyah SH, MH
3. Amzar Mashudi, SH, MH
4. O.K Iskandar, SH, MH
5. Mahmud Ridho ( PT. PD Paya Pinang )
6. Pujiono ( PT. PD Paya Pinang Group )
7. Sunaryo ( PT. PD Paya Pinang Group )
Pihak BPN Kab Sergai;
1. Kasubsi Pengendalian Pertanahan Selvi Manurung, S.Tr
2. Petugas ukur Feri Manurung
Bahwa lahan PT. PD Paya Pinang Group yang menjadi sengketa terletak di 2 lokasi, yaitu;
1. Di Desa Paya Mabar Kec. Tebing Tinggi Kab Sergai seluas 475 Ha
2. Di Desa Sei Buluh Kec Sei Bamban Kab. Sergai seluas 211, 30 Ha
Adapun agenda kegiatan sidang lapangan / pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Kab Sergai yaitu pihak penggugat menunjukkan batas wilayah yang menjadi sengketa yang terdapat 8 ( delapan ) titik lokasi yang terdapat di Desa Paya Mabar Kec Tebing Tinggi Kab. Sergai dan 2 titik lokasi di Dusun IV Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab Sergai dengan total seluas 686 Ha
Kegiatan sidang setempat berakhir pukul 12.15 wib, selama giat berlangsung aman dan kondusif
Catatan;
a. Kegiatan sidang lapangan / pemeriksaan setempat dilakukan oleh PN Kab Sergai atas dasar gugatan Nomor : 7Pdt.G/2021/PN. Srh guna untuk melihat batas-batas wilayah yang menjadi sengketa antara pihak penggugat kuasa An. Abdul Haris Nasution dan tergugat PT. PD Paya Pinang Group
b. Selanjutnya setelah dilakukan sidang lapangan/pemeriksaan setempat maka pihak PN Kab Sergai akan melakukan sidang dengan pemeriksaan saksi – saksi.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi