SIAPA YANG TANGGUNG JAWAB ALOKASI DANA TIDAK TEPAT SASARAN

Pesibar , libasnews.com – Pembangunan  Infrastruktur  Th. 2015 senilai 2,9 M terkesan mubazir tepatnya Jembatan Way Tuok II di Wilayah Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Propinsi Lampung. Proyek dimaksud dibangun tidak tepat sasaran asal dana terserap sebab menyangkut Fie  sekian persen dana tersebut bersumber dari APBN murni Proyek tersebut dilaksanakan dengan penuh unsure KKN yang konon kabarnya diperoleh tanpa tender alias penunjukan langsung jelas melanggar aturan dengan mengabaikan PP yang dikeluarkan oleh Dirjen Anggaran Departeman Keuangan RI bahwa pekerjaan diatas 200 Jt Rupiah harus lelang atau ditenderkan.

Proyek Jembatan Way Tuok II pelaksanaannya adalah PT. yang dipimpin Sdr. ARMEN warga Kabupaten Lampung Utara Kota Bumi terlepas dari itu semua yang jelas proyek dimaksud MUBAZIR tidak ada nilai utilitas social ekonominya  alias pemborosan sebab tidak terencana dan tidak ada persetujuan DPRD Kabupaten Pesisir Barat atas dasar itu siapa yang bertanggung jawab atas Uang Negara yang dihaburkan jelas mengandung biaya Over Heat yang sangat tinggi dari 2015 saat ini 2018 sudah 3 (tiga) tahun umur proyek tidak bermanfaat bagi masyarakat Pesisir Barat alangkah sia – sianya uang Negara sementara itu masih banyak sector lain yang perlu dibangun jadi disini fungsi MURREMBANG tidak ada apa lagi Skala Prioritas kepentingan umum masih jauh.

Bacaan Lainnya

Untuk kedepan sebaiknya ada langkah pengkajian atau study kelayakan Red. (Abdul Chalik)

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Penyaluaran BLT DD tahap 2 oleh Peratin Pekon tenumbang negri ratu kepada 22 KPM ,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *