Seorang Kepala Sekolah Diduga Tidak Melaksanakan Tugas Pokok Sebagai Kepala Sekolah selama 2 Bulan Lebih.

Pesisir Barat-Koranlibasnews.com Sekolah adalah lembaga yang bersipat kompleks dan unik, bersipat kompleks karena sekolah sebagai organisasi didalam nya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lain nya saling berkaitan dan menentukan,sedangkan sipat unik menunjukkan bahwa sekolah sebagai organisasi lain,ciri ciri yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri dimana terjadi proses pembelajaran , tempat terselenggara nya pembicaraan kehidupan ummat manusia.

Karena sipat yang kompleks dan unik tersebut, sekolah sebagai organisasi memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi , keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah.

Bacaan Lainnya

Namun sayang nya, disalah satu Sekolah Dasar negri pekon Mulang Maya yang didirikan disalah satu wilayah pedukuhan Blok 7 saat ini sudah menjadi SD 36 Krui, lebih kurang 1 tahun yang lalu sudah di akui oleh pemerintah dan diresmikan pada pebruari 2019 ini sudah sah berstatus negri.

Sekolah ini sudah mempunyai siswa dan siswi lebih kurang 65 siswa, dan dipimpin oleh seorang kepala sekolah, tenaga pengajar ada 9 orang dan 1 orang operator, semua tenaga pengajar belum ada yang negri atau PNS , sebagaimana dasar keterangan dari salah seorang guru terdiri dari 5 orang Honor Daerah, sedangkan 3 orang TKS tenaga kerja sukarela, dan 1 orang operator juga TKS.

Namun 22/10/2019 Awak media libas nusantara menerima informasi dari salah seorang warga masyarakat setempat , beliau enggan disebut kan nama nya bahwa Kepala sekolah SD tersebut jarang masuk sekolah, bahkan berdasarkan keterangan dari bapak satu ini, kepala sekolah Dahlawi Spd, sejak dari awal bulan Agustus 2019 sampai 22 oktober 2019 tidak pernah masuk sekolah , kami wali murid sekolah ini merasa kecewa terhadap kepala sekolah yang jarang melaksanakan tugas , pungkas nya.

Kepala sekolah tersebut diduga tidak mematuhi sebagai tugas pokok selaku kepala sekolah, sebagaimana jelas dalam pasal 15 permendikbud no 6 tahun 2018 bahwa ada 3 diantara tugas tugas pokok selaku kepala sekolah adalah.

1. Manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan tenaga pendidik

2. Mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan.

3. Dalam hal terjadi kekurangan atau kekosongan tenaga pengajar saat itu kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar tetap berlangsung pada satuan pendidikan.

Inilah sebagai tolak ukur bagaimana nasib sekolah tersebut dan putra putri bangsa ini akan mendapatkan ilmu pengetahuan yang maksimal jikalau dari guru atau kepala sekolah nya tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana sudah merupakan tanggung jawab sebagai pegawai negri sipil.

Untuk mendapat kan tentang kebenaran informasi dari warga atau wali murid, salah seorang Anggota dari libas nusantara melakukan konfirmasi terhadap Bapak Dahlawii, Spd, selaku kepala sekolah, melalui telpon nya selasa 21 /10/1019 sungguh luar biasa dengan jujur beliau membenarkan atas keterangan dari wali murid.

Beliau katakan benar, namun sempat pak Dahlawi mengungkapkan bahwa ketika saya di perjalanan mendapat telpon dari K3. S.kecamtan saya ketika itu langsung arah balik ungkap nya.

Ini adalah hanya merupakan alasan belaka tidak akan mungkin selama lebih dari 2 bulan ada acara terus menerus.

Salah seorang wali murid juga dewan guru sekolah tersebut merasa kecewa atas prilaku kepala sekolah yang mengabaikan tugas pokok tersebut bahkan jarang masuk sekolah , kami berharap kepada bapak bupati pesisir barat atau dinas terkait kira nya dapat menyikapi hal ini bahkan kami minta agar dilakukan penggantian kepemimpinan, lembaga pendidikan ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harap kan, ungkap nya .

Penulis : Effendi/Agus

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kunjungan Kerja Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Barat Ke Way Haru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *