Sengketa Tapal Batas Desa Sindang Garut Dan Pekon Ambarawa

Pesawaran-koranlibasnews.com.
Polemik terjadi terbit dua(2) sertifikat didusun Rawa kijing desa Sindang Garut kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran. Membuat kepala desa Sindang Garut KASIO Meradang Pasalnya sertifikat yang terbit bukan dikabupaten Pesawaran melainkan kabupaten Pringsewu.

Kepala desa KASIO saat di konfirmasi dikediamannya Sabtu,04/06/2022 terkait terbitnya dua sertifikat itu menjelaskan Beliaupun tidak tau kok bisa-bisanya wilayah dusun 05 Rawa kijing desa Sindang Garut kabupaten pesawaran terbit dipekon Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu,bahkan sidang di pengadilan negeri Kalianda nomor : 2/Pdt.G/2017/PN kami jelas menang dalam sidang tersebut tegas ungkapnya,

Bacaan Lainnya

KASIO selaku kepala desa Sindang Garut kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran sangat menyayangkan tindakan dari AL HUDA sebagai kepala pekon desa Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu
ini perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa dikatakan Mafia tanah.tambahnya.

Saat ditemui awak media AlL HUDA selaku kepala pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu membenarkan terbitnya dua(2) sertifikat tanah yang ada di dusun 05 Rawa kijing desa Sindang Garut kabupaten Pesawaran atas nama Sugiyanto dan Lulik.

AL HUDA menjelaskan kami membuat sporadik lalu terbit menjadi sertifikat SHM Jelas dasar Hukum nya. Keputusan permendagri Nomor 29 Tahun 2022 ucapnya,saat ditanya perihal pajak apakah sudah di daftarkan dia menuturkan belum sempat tutupnya.

Penulis : Erjuli libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  KADES "OHPIRPATIRIN GIAT MEMBANGUN DESA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *