Aceh Singkil– Koranlibasnews.com masyarakat kampung Perangusan kecamatan gunung Meriah laporkan dugaan korupsi kolusi dan nipotisme (KKN) anggaran dana desa (ADD) terkait penggunaan badan usaha milik kampung (BUMK) yang sampai saat ini belum jelas dan tidak pernah di musyawarahkan semenjak tahun 2018 sampai 2022.
Alwi Limbong, masyarakat kampung Perangusan Kamis tanggal9/6/2022. menuturkan pada media ini terkait laporan Pengaduan ke Bupati Aceh Singkil karena kami sudah menyusulkan dari desa Kepada badan permusyawaratan gampong (BPG) desa’Perangusan namun tidak pernah kelir dan selalu gagal bermacam alasan.
Dari jumlah 5 orang badan permusyawaratan gampong (BPG) ketua selalu menggagalkan acara musyawarah sehingga tidak dapat penjelasan tentang penggunaan anggaran dana desa (ADD) semenjak kepemimpinan Datok Tinambunan.kami menduga ada tekanan kepada ketua BPG tersebut.
Setelah itu kembali masyarakat minta di jelaskan Terkait aset’desa’ dan badan usaha milik kampung terakhir di laman mesjid Baitul Rahim pada tanggal 22/3/2022 yang di hadiri beberapa tokoh masyarakat pemimpin syarak masjid serta seluruh bagian badan permusyawaratan gampong (BPG) juga kepala desa terpilih.ucap Alwi Limbong.
Setelah usai acara musyawarah tersebut masyarakat minta ketua BPG kembali merapat dan memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Perangusan kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh-Singkil satu Minggu dua Minggu juga tidak ada kabarnya,
Terakhir sekertaris Badan permusyawaratan gampong (BPG) bersama anggotanya membuat surat kecamatan gunung meriah agar segera memberikan binaan sebagai pengawasan desa’ namun sampai saat ini masih nol tidak ada tindak lanjutnya.
Maka sesuai dengan kesepakatan masyarakat agar membuat surat pengaduan ke inspektorat Aceh Singkil sebagai instansi APH pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil agar segera turun menindaklanjuti terkait dugaan korupsi kolusi dan nipotisme (KKN) yang selama ini merazalela di kampung Perangusan, bayangkan puluhan miliar kuncuran dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) semenjak tahun 2015_2022 satu printer pun tidak ada milik desa’di kantor kepala desa kampung Perangusan.ungkap Alwi.
Dalam tempat yang sama Aiyub warga Desa Perangusan menambahkan bahwa maksud dan tujuan kami membuat laporan pengaduan ini semenjak dari tahun 2017 sampai sekarang di tahun 2022 sebagai bukti atas kepedulian kami terhadap desa kampung Perangusan , bukan ada tujuan lain , bayangkan bukan bohong apa yang disampaikan masyarakat tersebut (1) unit printer pun tidak ada di kantor Desa Perangusan, bahkan legelitas keabsahan alas hak tanah kantor kepala desa dan gedung PAUD satu atap sampai ke pasilitas tanah untuk aset’ sebagai kekayaan daerah tidak ada bersertifikat.
Dengan adanya laporan pengaduan ini semoga bapak Bupati Aceh Singkil sebagai kepala daerah pemerintah kabupaten Aceh-Singkil segera menindaklanjuti dan memerintahkan instansi pemerintah terkait turun ke desa kampung Perangusan dan menindak berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,kami juga sebagai kewajiban untuk memberikan laporan pengaduan ini karena saya yakin bahwa negara kita negara hukum lambat lainnya kebenaran pasti terungkap karena itu kami tak bosan bosan membuat laporan, tutup nya.
Penulis : Mukhlis Libas
Editor : Redaksi