Tanggamus-koranlibasnews.com Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Pekon dengan Hasil Penetapan Musyawarah Pekon untuk KPM Lansia.
Pemerintahan Pekon Banjar Masin Kecamatan Bulok ,hari ini senin (09/08/2021) Merealisasikan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa (DD) untuk Lansia Tahap 3,4 & 5 Tahun 2021 bulan Juni, juli sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2021, telah selesai tersalurkan kepada 113 KPM, dengan Jumlah Anggaran Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 3 tahap sekaligus per tahap yakni Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Sesuai dengan Daftar Rincian Kegiatan Dana Desa Tahun 2021.
Sekmat Bulok Yusmanto Agung .SE dalam kesempatan ini menyampaikan arahan dan sosialisasi kepada KPM BLT-DD Tahap 3,4 & 5 Tahun 2021 agar bias memanfaatkan uang ini dengan sebaik-baiknya, dan digunakan kepada hal yang positif.
juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak serentak sehingga BLT-DD tahap 3,4 & 5 Tahun 2021 ini dapat disalurkan dengan lancar.
Ia berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat.
Lebih lanjut Kepala Pekon Banjar Masin Herlizen menyampaikan himbauan kepada seluruh warga untuk disiplin melaksanakan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Juga terus mengingatkan KPM agar selalu mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Semoga dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat pungkasnya.
Penulis : Cipung Libas
Editor : Redaksi