Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) orang laki laki dewasa.
Tersangka yang ditangkap yakni, MI (26) Laki laki, Warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. TKP diJalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecmatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi. Pada Hari Kamis (03/06/2021) sekitar pukul 03.00 wib.
Barang Bukti yang diamankan, 5 (lima) buah plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 3,66 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital.
Dikonfitmasi Melalui Petugas Bagian Humas Polres Tebingtinggi Brigadir Andreas Sinaga mengatakan Waktu / Kronologis kejadian,, Pada hari Kamis Tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 02.50 wib petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di dalam rumah yang memiliki diduga narkotika jenis shabu dengan menyebutkan ciri ciri.
Dan alamat rumahnya di Jalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi, sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Lalu petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat yang dimaksud. Setelah tiba di TKP sekitar pukul 03.00 wib, petugas melihat TSK yang bernama MI berada didalam rumah tepatnya di ruang tamu sedang menggunakan / menghisap shabu.
Kemudian petugas masuk ke dalam rumah dan mengamankan TSK. Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu dari atas ventilasi / lubang angin jendela yang berada di depan (ruang tamu) dan juga barang bukti lainnya.
Selanjutnya petugas membawa TSK ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dimintai keterangan.
Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam hukuman diatas 5 (lima) tahun, kata brigadir Andreas.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Redaksi