SEDANG ASIK MINUM TUAK GELAS KACA MELAYANG

Merangin, libasnews.com

Selasa 21 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 wib,telah terjadi cekcok mulut da mengakibatkan luka robek di kening akib di lempar gelas kaca oleh adik ipar, saat itu korban SOPYAN EFENDI (32)bin TOWIHARJO warga desa tambang mas kec pamenang selatan sedang minum tuak bersama sama dengan JOKO NUGROHO(19)bin KUKUH SUGIANTORO yg saat ini sebagi pelaku, dan bersama tiga kawan nya POSMEL, PAIRI dan SAMPUL, selanjutnya saat itu korban menasehati sdr JOKO (Adik Ipar nya sendiri) dgn mengatakan “DEK… KAMU KAN PUNYA SETORAN MOTOR KALO PUNYA DUIT JANGAN DIHAMBUR HAMBURKAN KAMU KAN SUDAH BANYAK TUNGGAKAN”.
Lalu saat itu tiba2 JOKO langsung melemparkan gelas yg ada dimeja ke arah wajah korban hingga wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya korban pergi berobat ke Puskesmas sedangkan JOKO pergi meninggalkan warung tersebut.
atas kejadian korban membuat laporan ke Polsek Pamenang pada hari sabtu 25 agustuus 2019 sekira pukul 10.00 wib beserta barang bukti, hasil visum dan satu plastik pecahan gelas kaca, dan dua orang saksi atas nama
SILABAN(29)
NENGGOLAN(52) kedua saksi warga desa tambang. Mas kec pamenang Selatan,
Setelah mendapatakan laporan yg cukup agota polsek pamenang mengembangkan kasus tersebut tuk bebeberapa hari seteleh medapat kan laporan agota polsek berhasil mengamankan pelaku
Pada hari Jumat tgl 14 september 2018 pkl 11.00 wib, unit reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim Aipda Kunang Juanda telah mengamankan seorang laki-laki bernama JOKO NUGROHO yang diduga pelaku Penganiayaan terhadap kakak iparnya sendiri, yang mana sdr JOKO pada saat dilakukan penangkapan sedang berada di wilayah Ds. Tambang Emas trans A1Kec. Pamenang Selatan Kab.Merangib, selanjutnya sdr JOKO dibawa ke mako Polsek Pamenang guna proses lebih lanjut dan pada saat diintrogasi telah mengakui atas semua perbuatannya.kapolsek pamenang AKP NiKO DARUTAMA SE, S, IK membenarkan telah mengaman kan pelaku penganiayaan terhadap kakak ipar nya sendiri dan pelaku di jerat pasal 351 kuhp,
(moh. Basori)

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wabup Buka Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *