Tangerang-koranlibasnews.com sebuah toko di kecamatan Cibodas Kota Tangerang diduga menjual obat daftar G jenis Tramadol dan eximer tanpa dilengkapi izin edar dari dinas kesehatan. Awal media mendapati sebuah toko tersebut yang diduga dimiliki atau dikoordinator oleh oknum bernama Fadli.
Awal media sudah membuktikan bahwa memang betul adanya obat jenis eksimer dan Tramadol dijual belikan di toko tersebut Lalu awak media membawa penjaga toko itu ke Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota Polda Metro Jaya, pada Selasa 8 Oktober 2024.
Penjaga toko tersebut mengakui bahwa toko itu dikoordinator oleh bernama Fadli, sebelum toko buka sempat beberapa hari yang lalu toko tersebut diketahui tutup. Namun dalam dua hari ini toko itu kembali buka dan beroperasi seperti biasanya.
Aparat penegak hukum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota Polda Metro Jaya tidak boleh tutup mata pasalnya, beredarnya obat-obatan terlarang jenis eksimer dan Tramadol masuk dalam kategori daftar G. Yang tidak sembarangan orang memperjualbelikan atau mengedarkannya.
Sebelum sampai ke Polsek Jatiuwung awak media dicegat oleh oknum-oknum yang diduga membikin toko obat tersebut, salah satunya adalah bernama Fadli.
Dengan ucapan mereka yang saat itu media membawa penjaga toko obat Tramadol dan eximer tersebut,
” bro jangan dibawa Bro itu saudara gua kita cari tempat ngopi aja dulu ” ucap salah satu comeback up toko obat Tramadol dan eximer itu
Sampai berita ini diterbitkan aparat penegak hukum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota Polda Metro Jaya belum bisa terkonfirmasi.
Penulis :Tio raymond
Editor : Redaksi