Merangin-koranlibasnews.com
Kepolisian polres merangin baru saja merilis tentang kasus undang undang elektronix, di hadapan para puluhan wartawan kamis 16 juli 2020 mengumumkan bahwa polisi telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga kasus uud ite, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008.
Inisial DR melaporkan saudara bobi ke polres merangin karena saudara bobi diduga kuat menyebarluaskan poto saudari DR di media sosial facebook dan wapsat.
Di hadapan polisi saudari DR mengatakan bahwa Pada Hari Jumat, tanggal 26 Juni 2020, sekira jam 14.00 Wib, saudari DR sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar lagi Istirahat,
Tidak beberapa lama Kamar DR di Ketuk Pintunya oleh Kakak Kandung DR yaitu saudari Leli Yuliana, Setiba di dalam Kamar Kakak Kandung DR langsung menanyakan dan memperlihatkan salah satu Chat Whatsapp kepada DR melalui HenPhon Milik Kakak kandungnya, Adapun di dalam Chat Whatsapp tersebut yaitu DR langsung melihat sendiri salah satu Capture Foto tentang dirinya.
Saudari DR langsung membenarkan dan menjelaskan kepada Kakak kandungnya bahwa Capture Foto tersebut adalah foto dirinya sekitar bulan Pebruari lalu dimana seingat DR sedang bersama saudara Bobi yang berada di areal semak/Kebun milik orang.
Dr juga menjelaskan bahwa capture Foto tersebut diambil/difoto tanpa sepengetahuan saudari DR /Secara diam-diam dengan saudara bobi,
adapun Capture foto tersebut sa’at ini telah di sebar luaskan oleh saudara bobi melalui media Medsos Facebook,
Ahirnya saudari DR melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisinan Resort polres merangin.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri