Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap JP Diduga Pelaku Tindakan Pidana Narkotika

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Tsk ditangkap pada ari Kamis (12/08/2021) sekira pukul 17.00 wib di Jln.AMD Lk.I Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Tsk yakni, JP (27) Laki laki, warga Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

BARANG BUKTI yang diamankan,, 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 40 (empat puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop, 1 (satu) lembar plastik polibag warna hitam, 1 (satu) unit HP merk nokia model RM-1035 warna hitam.

libasIMG-20210816-WA0015

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 17.45 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya yang beralamat di Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sehingga meresahkan warga.

Lalu petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud. Setelah sampai di alamat yang dimaksud sekira pukul 18.00 wib, petugas Sat Narkoba melihat pelaku sedang duduk dibangku dibawah pohon ceri dipinggir jalan. Petugas Sat Narkoba memperkenalkan diri sebagai polisi dan menanyakan identitas pelaku dan diketahui berinisial JP.

libasIMG-20210816-WA0017

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar pelaku duduk dan petugas menemukan plastik polibag warna hitam, setelah diperiksa diketahui isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop dan menemukan juga 1 (satu) unit HP dalam kantong celana yang dipakai pelaku.

Untuk plastik polibag yang berisi diduga sabu tersebut ditemukan petugas tepat diatas tanah dengan jarak sekitar 1 meter dari posisi pelaku duduk saat diamankan. Petugas menanyakan kepada pelaku perihal kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tsk, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kapolsek Bandar Khalifah Resort Tebingtinggi AKP S. Panjaitan Gelar Apel 3 Pilar Guna Patroli Rutin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *