Yang disaksikan oleh ALDI WAHYUDI,, Laki laki (19) Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Warga Jalan Sei Bahilang Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi – Sumut,, dan MUHAMMAD RENDI, Laki laki (19), Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa, Warga Jalan Sei Bahilang Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari hasil pemeriksaan polisi dikatakan,, Pada hari Jumat (01/01/2021) sekira pukul 04.00 Wib pelapor lagi tidur Kemudian dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa anak kita di rumah sakit karena dipukulin orang mendengar berita tersebut pelapor berangkat ke rumah sakit umum kumpulan Pane untuk melihat anaknya dan sesampainya di rumah sakit kumpulan Pane pelapor melihat anaknya sedang dirawat di UGD dengan kondisi anaknya luka pada bagian hidung, mulut mengeluarkan darah, bibir atas pecah, dahi di bawah mata sebelah kanan luka. Setelah itu pelapor bertanya kepada saksi Kenapa anaknya sampai terluka dan menurut keterangan saksi bahwa anaknya dipukuli oleh terlapor yang tidak dikenal namun terlapor sudah dapat diamankan warga. Kemudian pelapor keberatan dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Dan kronologis penangkapan terlapor dikatan,, Pada hari Jumat Tanggal 01/01/2021 sekira pukul 04.00 WIB pelaku diamankan oleh warga yang mana pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi. Dan kemudian dilakukan rapid test covid 19 dan dinyatakan reaktif dan kemudian pelaku diisolasi di rumah sakit kumpulan Pane hingga pada Tanggal 11/01/2021 pelaku telah dinyatakan negatif covid 19. Kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit IV PPAA Polres Tebingtinggi dan dibawa ke ruangan satreskrim Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dan hari ini telah dilakukan Penahanan terhadap Pelaku.
Ada pun PASAL yang DIPERSANGKAKAN yakni asal 80 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman hukumannya 5 thn penjara. (MS)