SAT RESERSE Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten Tangkap Pelaku Narkoba

koranlibasnews.com
Bekasi, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar  Jalan Toyo Giri Desa Jati Mulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sering terjadi transaksi jual beli Sabu dan Ganja, Kemudian Tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan Penyelidikan dan Pada Hari Kamis pukul 18.00 WIB melakukan Penangkapan terhadap tsk S als U dan dari tangannya ditemukan Sabu dan Ganja.

Kemudian dilakukan pengembangan dirumah tsk S als U yang berada di gang Poncol Rt 04 Rw 05 Kelurahan Jatimulya  Kecamatan Tambun Selatan, Saat dilakukan penggeledahan di alamat rumahnya ditemukan bungkusan yang di Duga keras Ganja sebanyak 32 kg.

Bacaan Lainnya

Hasil interogasi terhadap tsk bahwa Ganja tersebut didapat dan diambil di Pt Eka Sari Lorena kantor Pusat Jakart. Jalan Pegangsaan dua No 6A Kwlapa Gading Jakarta utara ( jasa pengiriman barang ) dengan kendali Bandar dilapas Cipayung Bekasi, bahwa Ganja Miliknya itu didapat dari PD (DPO) dilapas Rajabasa Lampung dan dikirim melalui Jasa Pengiriman Barang

( PT Eka Sari Lorena ) dan sebagian Sudah dijual melalui kaki tangannya tsk S als Cakil menghubungi No Hp Penyidik yang menyamar untuk membeli dan diarahkan antar ganja dengan sistim tempel didepan sekolah Ananda Duren Jaya Kota Bekasi ( TKP 2 ).

Kemudian Penyidik segera bergerak dan Setelah Komunikasi melalui HP bertemu

TKP 2 dan Tsk S als Cakil ditangkap dan dari tangannya ditemukan 4 Kg diduga Ganja, dan 0,5 kg ditemukan didalam dashbord sepeda motornya. Keterangan tsk S als Cakil bahwa 7 kg sudah dijual ke RK (DPO).

BACA JUGA  Manfaatkan Waktu Luang, Satgas Bimbing Fika Belajar

Adapun barang Bukti yang berhasil disita petugas 2 Buah paket Sabu, berat bruto sekitar 2 gram dan 36,5 KG Ganja Kering.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Candra Sukma Kumara mengatakan, Para Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1,2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 10 Tahun sampai dengan Penjara  seumur hidup dan Denda maksimal Rp 10.000.000.000.

(Ferry.P)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *