LAMBAR, libasnwes.com – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Lampung Barat (Lambar), menangkap Imronudin (55), mantan anggota DPRD Lampung Barat, Senin 26 Maret 2018.
Penangkapan warga Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, yang menjadi anggota DPRD Lampung Barat periode tahun 1999-2004 tersebut berdasarkan atas laporan polisi No. LP/174/III/2018/Polda Lampung/Polres Lambar tertanggal 18 Maret 2018.
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan, petugas menangkap tersangka Imronuddin, setelah mendapat laporan dari korban Kepala SMK Negeri se-Lampung Barat atas dugaan kasus pemerasan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Saber Pungli langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan oknum mantan anggota DPRD Lampung Barat.
“Petugas menangkap tersangka, Senin 26 Maret 2018. Saat itu tersangka baru keluar dari SMK Negeri 1 Way Tenong, setelah mengambil uang yang menjadi barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT),”ujarnya, Selasa 27 Maret 2018.
Menurut AKBP Tri Suhartanto, pemerasan yang dilakukan tersangka Imronuddin, berawal ketika tersangka mendatangi Kepala SMK Miftahul Ulum berinisial YT.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka oknum mantan anggota DPRD Lampung Barat, Imronuddin (55) atas kasus dugaan pemerasan.
Tersangka menyampaikan, bahwa telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan BOS Daerah serta bantuan sosial yang dilakukan oleh empat Kepala SMKN di Lampung Barat. Empat sekolah tersebut adalah, SMK Negeri I Way Tenong, SMK Negeri Pagar Dewa, SMK Negeri Kebun Tebu dan SMK Negeri Liwa.
Selanjutnya, kata Tri Suhartanto, tersangka mendatangi salah satu korban Kepala SMK, untuk mengkordinir seluruh Kepala SMK di Lampung barat untuk memberikan uang sebesar Rp 5 juta setiap sekolah. Jika Kepala SMK yang tidak mau memberikan uang, tersangka mengancam akan mengekspos dugaan penyimpangan dan Bosda dan bantuan sosial itu ke media masa.
“Merasa terancam, empat Kepala SMK itu melalui Ketua MKKS SMK Lampung Barat menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta. Namun masing-masing sekolah, hanya memenuhi Rp 2 juta dari Rp 5 juta yang diminta tersangka IN,”ungkapnya.
Menurutnya, sebelum menyerahkan uang, korban merasa ketakutan dan tertekan. Untuk menjaga nama baik sekolah, siswa dan dewan guru. Melalui Ketua MKKS SMK Lampung Barat, korban melaporkan dugaan pemerasan itu ke Mapolres Lampung Barat.
Tri Suhartanto mengutarakan, melalui Ketua MKKS SMK Lampung Barat tersebut, akhirnya disepakati penyerahan uang di SMK Negeri I Way Tenong. Karena korban sudah melaporkan hal itu ke Mapolres Lampung Barat, begitu keluar dari sekolah tersebut petugas langsung menangkap tersangka Imronuddin bersama barang bukti uang tunai.
“Barang bukti yang disita empat buah amplop, didalamnya berisi uang Rp 2 juta/amplop. Keempat amplop itu, bertuliskan masing-masing sekolah SMKN,”terangnya.
Dikatakannya, tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka Imronuddin dijerat Pasal 368 dan atau 369 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Azhar)