Singkawang-koraibasnews.com Rumah kost/kontrakan merupakan salah satu tempat penyedia jasa penginapan atau tempat tinggal sementara yang terdiri dari beberapa kamar dan setiap kamar memiliki beberapa fasilitas yang ditawarkan atau disediakan dan juga memiliki harga yang telah ditentukan oleh pemilik kost/kontrakan.
Di kota Singkawang ini mungkin lebih dari seratus terdapat Rumah kost,tetapi dalam beroperasi patut diduga banyak yang melanggar aturan dan lebih parah lagi pemerintah Kota Singkawang yang seharus nya melakukan pengawasan melalui dinas terkait malah seperti tutup mata.
Dikonfirmasi media Libas News disalah satu rumah kost yang berada di jalan Hermasyah kecamatan Singkawang barat mengatakan bahwa mereka membayar pajak ,mereka ada mengurus surat ijin dan lain nya,tetapi di tanya masalah beroperasi nya apakah sudah sesuai dengan aturan rumah kost ?
” Kami pak penguasaan rumah kost pasti mau untung dan ikut pasaran dan minat konsumen kalau kami terapkan aturan nya harus perbulan dan pertahun pasti ngak laku,dan kalau tidak ” bebas ” pasti banyak yang ngak mau nginap pak,dan juga selama ini tidak ada teguran dari pemerintah kota Singkawang” kata bapak kost yang nama nya minta untuk di rahasiakan.
DR.Sukahar.SH,MH ,Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP KPK ) Propinsi Kalimantan Barat,( Jum’at 19/04/2024 ) ketika dikonfirmasi Libas News mengatakan ,bahwa LP KPK Sudah dari tahun 2022 melakukan control terhadap marak nya rumah kost ini,terutama di kota Singkawang ,LP KPK sudah pernah mendatangi,kemudian menyurati secara resmi kepada dinas terkait,yaitu Dinas penanaman modal masalah perijinan nya,Dinas pariwisata masalah teknis nya dan SAT POL PP dimasalah pelanggaran nya,tapi semua tidak ada respon Sampai sekarang,dan seperti hanya bisa “DIAM”.
” Seperti nya kita Singkawang menikmati pajak Rumah kost nya saja tanpa memikirkan dampak sosial dan lain nya yang negatif yang ditimbulkan dari sebuah Usaha rumah kost tanpa pengawasan yang baik dari pemerintah kota nya”,kata Sukahar
Lebih lanjut Sukahar mengatakan bahwa menurut laporan tim LP KPK yang lagi berada di kota Singkawang kepada nya,banyak rumah kost tidak layak huni,tidak memiliki pasilitas yang memadai,lalu yang parah nya lagi bisa dibayar per hari dan juga per jam,itu sudah sangat menyalahi aturan
Temuan lain nya ,banyak yang menggunakan pasilitas rumah kost ini adalah anak anak muda ,yang kami duga masih dibawa umur yang menginap dan dampaknya sangat buruk nanti kedepan nya kalau pemerintah kota Singkawang tidak menyikapi nya dengan serius.
Di tempat terpisah salah satu warga Singkawang Along mengatakan,Rumah kost di kota ini sudah tidak terkontrol lagi,punya lahan bangun lalu dibikin kamar jadilah usaha Rumah kost,dan dalam operasionalnya tidak mengikuti aturan rumah kost itu sendiri,dan dampak negatif nya luar biasa,
” Dulu ya di tahun 2017-2020 sering ada rajia rumah kost dan penginapan ,serta hiburan malam,tapi sekarang sudah tidak ada lagi ,mungkin dianggap sudah jadi “Kebutuhan” dan biasa terjadi atau alasan lain.
Tapi kalau saya pribadi menilai ini semua kalau ingin serius di tindak lanjuti ,tergantung pemimpin nya ,dalam hal ini PJ Walikota Singkawang,karena ini terkait ” moral ” dan dampak sosial yang di timbulkan.
Jangan cuma ngurus Bandara saja . Tegas Along .
Indekos atau kos/kost adalah sebuah jasa yang menawarkan sebuah kamar atau tempat untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu dan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan bukan di beri Lebel ” Bebas ” untuk menarik pelanggan .
Penulis : RD Libas News
Editor : Redaksi