Subang-Koranlibasnews.com
Sebanyak ratusan warga masyarakat Desa Rancabango tampak memadati aula Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang rabu 22/1/2020.
Ratusan Masyarakat Desa Rancabango ini mengikuti rapat evaluasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) yang sudah direalisasikan tahun anggaran 2019 oleh Pemdes Rancabango di antaranya pembangunan rabat beton jalan lingkungan, TPT, Normalisasi, Balai posyandu, pembangunan PAUD Madinatulilmi,Bumdes, juga peningkatan kapasitas RT/RW dan lembaga Desa tentang regulasi Desa Rancabango,Semua pekerjaannya pakai skema padat karya tunai.
Kepala Desa, H. RASAM SUHERMAN mengatakan, kegiatan akan dimulai dengan penyampaian hasil monitoring tentang capaian pelaksanaan program pembangunan pemberdayaan masyarakat desa melalui dana desa.
Merumuskan langkah-langkah dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh Irda Kabupaten Subang .
H. KOMAR selaku Penghulu KUA Patokbeusi menambahkan di sela-sela musrenbang menyampaikan sekaligus mensosialisasikan syarat pendaftaran ISBAT atau pengesahan Nikah di antaranya Permohonan/Volunteer (Jika Ayah dan Ibu Masih Hidup) persyaratan nya Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku (bermeterai 6.000,) Surat pengantar dari desa Rancabango, Surat permohonan (7 rangkap), surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA),surat persaksian yang ditandatangani oleh saksi ketika menikah (2 orang) bermeterai 6000, mengetahui kepala desa Rancabango.
Sedangkan bila mana orang tua salah satu yang sudah meninggal dunia di siapkan ,Fotocopy KTP Pemohon dan Termohon yang masih berlaku (bermeterai 6.000, ) ,Surat pengantar dari desa, Surat pemohonan (7 rangkap) (Jika yang mengajukan Anak, maka Ayah/Ibu dan saudara kandung menjadi Termohon), Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA),Surat persaksian yang ditandatangani oleh saksi ketika menikah (2 orang) bermeterai 6000, mengetahui kepala desa.
Kepala Desa Rancabango H. RASAM SUHERMAN menambahkan kepada mitra Kerjanya mengimbau kepada seluruh aparat yang bekerja dipemerintah desa agar bekerja disiplin dan melayani masyarakat dengan baik.
H. RASAM SUHERMAN menuturkan bahwa para staf atau perangkat desa bahwa intregitas aparat desa tidak hanya dilihat dari skill dan kemampuan dalam bekerja, melainkan harus disiplin.
Moment ini penting untuk mengetahui telah sejauhmana kinerjanya, Disiplin waktu dan sebagainya sangat penting untuk peningkatan pelayanan,ungkapnya.
Hal ini pernah kami sampaikan kepada para staf diwaktu awal saya mulai menjabat menjadi kepala desa Rancabango
Alhmdulillah mereka masih mendengarkan sampai saat ini, mereka masih disiplin dalam bekerja mulai pukul 08 : 00 WIB pulang pukul 04.00. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujarnya.
Ketua BPD Desa Rancabango USEP ODONG SUKAWA juga menyampaikan pihak pemerintahan Desa Rancabango harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat sebagai upaya dalam menjalin hubungan dengan warga yang berkaitan administratif.
Menurut salah satu warga,AMIN warga Rt 07/02 mengungkapkan saat ke kantor desa diwaktu sore.
Pelayanan desa masih melayani masyarakat padahal waktu telah menjelang pukul tiga sore.
Alhmdulillah ternyata masih ada pelayanan atau masih buka padahal sudah menjelang pukul tiga sore.
Kepala desa pun ada ditempat,Kami sebagai warga desa ini sangat ber terimakasih kepada pemerintahan desa Rancabango yang telah memberikan pelayanan dengan baik.pungkasnya
Penulis : Uta libas
Editor : Fikri