Ratusan APDESI Demo di Depan Gedung DPR, Berikut 12 Tuntutan APDESI

JAKARTA-koranlibasnews.com Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023) siang ini. Aksi tersebut sempat memacetkan lalu lintas kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Aksi massa tersebut diikuti sekitar ribuan orang mulai dari kepala hingga perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka mengawal revisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) yang sedang dibahas DPR. Setidaknya, Apdesi membawa 12 poin tuntutan.

Bacaan Lainnya

Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat selama tiga periode dan/atau 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat dua periode namun berlaku surut bagi kepala desa yang masih menjabat.

Mereka juga menuntut dana desa 10% berasal dari APBN, bukan 10% dari transfer dana desa. Lalu, 5% khusus dana operasional kades dari dana desa

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 Poin perubahan dalam UU Desa yang berlaku sekarang.

RUU Desa hasil pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR ini sendiri disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna setelah semua fraksi setuju dengan 19 poin revisi.

Nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini dengan kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.

Berikut 12 tuntutan Apdesi dalam demo yang digelar di depan Gedung DPR pada Rabu (5/7/2023):

1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas

2. Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN bukan 10% dari dana transfer daerah

3. Masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan

4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota

5. Kepala Desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian

6. Yudiksi wilayah pembangunan kawasan Desa

7. DAK (Dana Alokasi khusus Desa)

8. Pejabat Kepala Desa diangkat melalui musyawarah Desa

9. Pemilihan Kepala Desa bisa diikuti oleh calon tunggal

10. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5% dari Dana Desa

11. Tunjangan Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD

12. Kekayaan milik Deaa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta.

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Gerakan Hijaukan Rutan dan Lapas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rangkaian HUT FPII Ke-8,Dan Hari Peduli Sampah Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *