Subang-koranlibasnews.com Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan informasi terhadap perangkat desa, kepala desa Rancajaya mengadakan Rapat Minggon di aula desa Rancajaya kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Rabu 19-02-2020.
Rapat ini merupakan rapat rutin yang diadakan untuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan desa, keamanan dan ketertiban, ketertiban administrasi dan informasi terkini yang harus disampaikan agar pemerintahan desa tetap berjalan pada koridornya.
Kepala Desa Rancajaya dalam sambutannya mengatakan kegiatan rapat minggon desa yang diadakan hari ini bersifat harus dan wajib diikuti oleh seluruh perangkat desa, baik staf, kepala dusun maupun RT dan RW.
Diadakannya rapat minggon ini untuk memberikan pengetahuan serta informasi kepada seluruh perangkat desa, sehingga lebih mengerti dan paham dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat, jelas Kades H. KOSASIH.
Dikatakannya, seluruh perangkat desa hendaklah lebih semangat dan proaktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan sebaik-baiknya.
Pelayanan terhadap masyarakat harus diutamakan, baik secara administrasi maupun kerperluan lain yang dibutuhkan, lanjutnya.
Selain itu, Kepala Desa menyampaikan bahwa program pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Jawara, baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan harus disambut dan didukung.
Pembangunan yang sudah dan akan dilaksanakan harus kita dukung, sehingga Desa Rancajaya bisa lebih baik dan lebih maju lagi,ungkap H. KOSASIH.
Pada kesempatan itu Kades H. KOSASIH melalui kordinasi Bhabinkamtibnas menyampaikan dengan tegas menghimbau agar para warga tidak mudah tergiur dengan menerima gadai kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah (STNK dan BPKB) karena dapat beresiko dipidana.
Jadi saya berharap agar waspada untuk menerima dan membeli kendaraan.
Kades juga menegaskan bila manager Ada Perampasan yang dilakukan oleh penagih utang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan (leasing) termasuk melanggar hukum pidana.
Polisi bisa menindak tegas para penagih utang yang biasa di sebut depkolektor yang merampas barang di tengah jalan.
Merampas atau mengambil paksa kendaraan kredit yang bermasalah tidak dibenarkan, ujar Kades H. KOSASIH pada acara rapat mingon
Ia menambahkan sesuai himbuhan Polri Para perampas paksa tersebut, seperti dituturkan , Bhabinkamtibnas bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Pasal 368 mengatur soal pemerasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Kades juga menerangkan Apa itu perjanjian fidusia?
Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999. Menurut Pasal 1 UU tersebut, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kalau bisa jika Ada keluarga yang Akan mengkredit kendaraan bermotor, disarankan agar memasukkan jaminan fidusia pada perjanjian kredit tersebut.
Kepala desa H. KOSASIH menambahkan dalam sambutannya menghimbau agar para Ketua RT lebih intens dalam mengajak warganya untuk proaktiv didalam Sensus penduduk 2020 online, selain itu H. KOSASIH menegaskan aga semua Lembaga Kemasyarakatan Desa menjalankan tugasnya sesuai dengan Tupoksinya dan selalu transparan dalam melaksanakan kegiatan.
Dan yang paling pokok dalam memberikan pelayana kita harus selalu sigap dan cepat tanggap tidak membedakan status sosial atau golongan,tegasnya.
Diakhir sambutannya Kades H. KOSASIH menekankan agar Aparatur desa Rancajaya mulai dari Kepala dusun, Ketua RT dan RW, agar menjelaskan kepada warga masyarakat terkait pentingnya dan mamfaat dari membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).pungkasnya
Penulis : Uta libas
Editor : Fikri