Rapat Koordinasi Tiga Pilar Bahas Peredaran Miras di Wilayah Hukum Polsek Patokbeusi

Subang-koranlibasnews.com Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan SE berserta Anggota, melaksanakan Koordinasi bersama Muspika Kecamatan Patokbeusi  yang terdiri dari Camat  Patokbeusi Drs Aep Saepudin Subandi dan Danramil 0507/PBR yang diwakili Dansub Serma Sukma Umbara.kamis 02/11/2023.

Dalam rapat ini, dihadiri para Kepala Desa  se-Kecamatan Patokbeusi dan tokoh masyarakat. bertempat di aula Kecamatan Patokbeusi.

Bacaan Lainnya

Fokus utama pertemuan adalah membahas gangguan kamtibmas yang berawal dari minuman keras (miras).

Karena dengan mengkonsumsi barang haram tersebut dapat mengundang kerawanan dan potensi kejahatan yang meresahkan.

Camat Patokbeusi Drs Aep Saepudin Subandi dalam sambutannya mengatakan Ia menyebutkan bahwa adapun komitmen dari pemerintah daerah dalam bentuk penanganan dan pemusnahan MIRAS (minuman keras) telah menerbitkan perda No.5 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang.

“Sebagai bentuk acuan untuk penanganan, karna sumber potensi kejahatan dimasyarakat berawal dari minuman keras,dan Narkoba serta Gank Motor yang meresahkan masyarakat. ” Ungkapnya

Senada Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan SE menyampaikan bahwa narkoba dan minuman keras merupakan musuh bersama yang harus diberantas.

Ia menjelaskan bahwa narkoba dan minuman keras dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

AKP Anton Indra Gunawan SE juga mengimbau warga untuk meningkatkan patroli Siskamling lingkungan, waspada penipuan online, mengelola sampah secara mandiri, dan waspada kebakaran lingkungan.

Ia juga memberikan nomor telepon hotline polisi yang bisa dihubungi warga jika ada tindak pidana.

BACA JUGA  Pj.Wali Kota Bekasi Sambut Kehadiran Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Peserta Program PNM Mekaar

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH.S.I.K.MH melalui Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan SE  kegiatan rapat koordinasi tiga pilar dalam hal ini pemberantasan Miras ilegal selalu dilakukan dengan upaya untuk pencegahan dan pemberantasan agar warga tidak membeli miras oplosan

ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.

Saya juga himbau kepada aparat keamanan, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan instansi terkait untuk mendukung segala kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh pihak Koramil dan Polsek serta Satpol PP Kecamatan dalam memberantas miras ilegal, miras oplosan, agar generasi kita yang akan datang terhindar dari miras dan narkoba, ungkap Kapolsek Patokbeusi.

Pada kesempatan itu, Danramil 0507/PBR yang diwakili Dansub Serma Sukma Umbara minta  miras adalah musuh bersama, pemberantasan Miras di Kecamatan Patokbeusi harus dibangun melalui koordinasi yang baik antara aparat dan instansi terkait, sehingga apa yang dilakukan bukan hanya sekedar wacana, melainkan implementasi di lapangan.

Penulis : Uta Libas

Editor  : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *