RANGKAP JABATAN KEPALA DAERAH, LSM-LITA : “KEPENGURUSAN KONI PESISIR BARAT HARUS DICABUT”

Pesisir Barat, libasnews.com – Kordinator Wilayah LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) Kabupaten pesisir barat Indra Gunawan,tegas meminta Ketua Umum KONI Pusat MENCABUT Kepengurusan KONI kabupaten pesisir barat terkait Rangkap Jabatan Kepala Daerah. Dalam SK yang terbit Nomer 16 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 itu,Meminta KONI Pusat MEMBATALKAN Kepengurusan KONI kabupaten pesisir barat masa bhakti 2018-2022.

Rangkap jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk juga pada jabatan struktural,dan jabatan fungsional,Anggota DPR-D,serta PNS. Menurutnya,dalam Surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) menilai rangkap jabatan tersebut tidak sesuai Pasal 40 Undang-undang nomer 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional,dan pasl 56 ayat (1) Peraturan pemerintah nomer 16 tahun 2007 tentang penyelengaraan olahragaan mengamanatkan bahwa pengurus komite olahraga nasional,komite olahraga provinsi,dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dalam pasal 56 ayat (2),(3),dan (4) ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2007 bahwa Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan tugas,tanggungbjawab,wewenang,dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan,antara lain,jabatan eselon didepertemen atau lembaga pemerintahan non depertemen dan dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melelui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet,gubernur/wakil gubernur,bupati/wakil bupati,walikota,anggota DPR-RI,anggota DPRD,hakim agung,anggota Komisi Yudisial,Kapolri,dan Panglima TNI.

BACA JUGA  Malam Pisah Sambut Dandim Sarko, Penuh Keakraban

Susunan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten pesisir barat di tetapkan DR.Drs.H.AGUS ISTIQLAL,SH,MH Bupati kabupaten pesisir barat sebagai Ketua Umum KONI pesisir barat, adapun beberapa pejabat struktural,dan fungsional,Anggota DPR-D serta PNS Kabupaten pesisir barat dalam kepengurusan KONI pesisir barat masa bhakti 2018 – 2022 yang disebutkan dalam surat itu diantaranya :

  • Wakik Ketua Umum I : GUSTI KADE ARTAWAN (Anggota DPRD Kabupaten pesisir barat).
  • Wakil Ketua Umum II : Ir.JALALLUDIN,MP (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten pesisir barat).
  • Bendahara Umum : I NYOMAN SETIAWAN,SE (Sekretaris BPKAD Kabupaten pesisir barat).
  • Ketua Bidang Organisasi : SISWANDI, S.kom,MH (Camat Pesisir Tengah Krui pesisir barat).
  • Ketua Bidang Pembinaan Prestasi : NURSIN CHANDRA,S.Pd (Kasat Pol.PP non aktif Kabupaten pesisir barat).
  • Wakil Ketua Bidang pembinaan Prestasi : EDWIN KASTOLANI, SH,MP (Kepala Bagian Tatapemerintahan Kabupaten pesisir barat).
  • Ketua Bidang Perencanaan dan Anggaran : TEDI ZADMIKO, S.KM,MM (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten pesisir barat).
  • Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Anggaran : TANWIR (Kepala Bidang Non Pajak Badan Pendapatan Daerah kabupaten pesisir barat).
  • Anggota Bidang Perencanaan dan Anggaran : ARMEN QODAR (Sekretaris Badan Perencanaan Daerah Kabupaten pesisir barat).
  • Anggota Bidang Perencanaan dan Anggaran : SAHRIAL ABADI (Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten pesisir barat).
  • Ketua Bidang Dana dan Pemasaran : HERI GUNAWAN (Anggota DPR-D Kabupaten pesisir barat).
  • Wakil Ketua Bidang Dana dan Pemasaran : HERDI WILISMAR (Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupten pesisir barat).
  • Anggota Bidang Dana dan Pemasaran : ALIYUDIEM (Anggota DPR-D Kabupaten pesisir barat).
  • Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran : HAPZI, S.pd,MM (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten pesisir barat).
  • Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pentaran : L.MAULANA, S.pd (Sekretaris Dewan DPR-D Kabupaten pesisir barat).
  • Ketua Bidang Penerapan Iftek Olahraga : DEDI ANSORI (Anggota DPR-D Kabupaten pesisir barat).
  • Wakil Ketua Bidang Penerapan Iftek dan Olahraga : HENDRI DUNAN (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten pesisir barat).
  • Ketua Bidang Kesehatan : dr.BUDI W.MUSLICH, MH (Kepala Puskesmas Karya Penggawa).
  • Wakil Ketua Bidaang Kesehatan : dr.EDWIN MA’AS (Kepala Rumah Sakit Komunitas Dinas Kesehatan Kabupaten pesisir barat).
  • Anggota Bidang Kesehatan : ANGGUN, SE (PNS Kabupaten pesisir barat).
  • Anggota bidang Kesehatan : RANI KIBAR, SKM. (PNS Kabupaten pesisir barat).
  • Ketua Bidang Sarana dan Prasarana : Drs.JHON EDWAR, M.Pd (Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten pesisir barat).
  • Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana : IWAN SOPIN, S.IP (Kepala Bagian DAMKAR Kabupaten pesisir barat).
  • Anggota Bidang Sarana dan Prasarana : IMAWAN, S.Pd (KAsubag Sarana Prasarana Bagian Umum Sekretariat Faerah Kabupaten pesisir barat).
  • Ketua Bidang Dana,Sponsor dan Kerjasama Eksternal : FAYUMI, S.Pd (Kepala Dinas Perpustakaan dan Aset Daerah).
  • Wakil Ketua Bidang Dana,Sponsor dan Kerjasama Eksternal : M.TAUFIK, SH (Aparatur Sipil Negara”ASN Kabupaten pesisir barat).
  • w. Anggota Bidang Dana,Sponsor dan Kerjasama Eksternal : RENA NOVITASARI, S,Pd ( Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten pesisir barat).
  • Anggota Bidang Dana,Sponsor dan Kerjasama Eksternal : NURDIYAH (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten pesisir barat).
  • Ketua Bidang Transportasi dan Mobilisasi : AGUS CIK (Anggota DPR-D Kabupaten pesisir bara).
BACA JUGA  Baznas Tanggamus Beri Bantuan Kursi Roda Pada Warga Pekon Dadimulyo

Selaku penggiat LSM-LITA pesisir barat Indra,Rangkap jabatan KONI kabupaten pesisir ini juga bertentangan dengan Surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) Nomer 800/239B/SJ tanggal 28 Juni 2011 Tentang rangkap jabatan yang menyatakan bahwa”Melarang Kepala Daerah,Pejabat Publik,Termasuk Wakil Rakyat maupun ASN rangkap jabatan dalam organisasi Olahraga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga”. dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomer X.800/33/SJ Perihal Rangkap Jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,Pejabat Struktural dan Fungsional,Serta Anggota DPRD dalam Kepengurusan KONI karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kami mendesak Ketua Umum KONI Pusat Mencabut SK ketua dan pengurus KONI Kabupaten pesisir barat berdasarkan Surat keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung nomer : 16 tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 massa bhakti 2018-2022 karena ketua KONI pesisir barat adalah Bupati pesisir barat DR.Drs.H.Agus Istiqlal, SH,MH seorang pejabat publik”Bertentangan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomer : B.903/01-15/04/2011 Tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan Pejabat Publik pada penyelenggara keolahragaan didaerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.”Tegas Indra. (Azhar)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *