Rakor Wali Kota Bekasi Dengan MUI Kota Bekasi Mengenai Ibadah Shalat Idul Fitri Di Pandemi Covid 19.

Bekasi-Koranlibasnews.com Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko berdiskusi bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengenai ketetapan Shalat Idul Fitri 1441 H pada saat pandemic Covid 19 di Kota Bekasi.

Hadir Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir’an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali, PCNU Kota Bekasi, H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul manan dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Melalui kesepakatan bersama, Wali Kota Bekasi dan Pengurus MUI Kota Bekasi memutiskan untuk mengizinkan mengadakan shalat Idul Fitri di Masjid yamg berada di Zona Hijau, dan untuk zona merah tetap melaksanakan shalat di rumah masing masing.

Kota Bekasi ada 29 Kelurahan yang dinyatakan masih zona hijau dalam perkembangan Positifnya Covid 19 ini, Diantaranya :

LibasIMG-20200519-WA0007

1. Kecamatan Bekasi Utara

Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya, 

2. Kecamatan Bekasi Barat.

Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji, 

3. Kecamatan Bekasi Timur.

Kelurahan Bekasi Jaya, 

4. Kecamatan Bekasi Selatan

Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya

5. Kecamatan Mustika Jaya

Kelurahan Cimuning, 

6. Kecamatan Mesdan Satria

Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria, 

7. Kecamatan Jatisampurna

Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon,

8. Kecamatan Pondok Gede.      

Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin, 

9. Kecamatan Bantar Gebang

Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu.

10. Kecamatan Jatiasih

Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.

LibasIMG-20200519-WA0006

Wali Kota juga menerangkan bahwa jika masjid pada zona hijau di Kelurahan, semisalkan di RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya ada 3 Masjid dipersilahakan membuka shalat Idul Fitri di wilayahnya tapi khusus untuk warganya saja, tidak diperbolehkan masuk dari wilayaj lain. Juga pelaksanaannya menggunakan 0protokol kesehatan 

Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang eprlu diterapkan, dan juga pada 2 hari ini akan di bentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan sholat idul fitri” ujar Wali Kota.

LibasIMG-20200519-WA0005

Selain itu dijelaskan juga dari kesepakatan tidak adanya halal bi halal bagi yang sudah menunaika shalat idul fitri di Masjid, langsung pulang kerumah dengan silaturahim menggunakan telepon.

Itu yang dikhawatirkan, tidak ada yang tau virus ini, kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah yang berkurang, kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan” tegas Wali Kota Bekasi itu. 

Penulis : Syarif/HMS Libas

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Polres Metro Bekasi Polsek Tarumajaya Kembali Gelar Test Swab Antigen Warga Desa Setia Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *