Puluhan Tower BTS di Wilayah Tanggerang Diduga Belum Kantongi Izin, Aliansi Ormas (BBP) Gelar Audensi Di Kantor Bupati 

Tangerang-kotanlibasnews.com Pembangunan Tower BTS di Kabupaten  Tanggerang ,diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait namun bangunan Tower berdiri tegak lurus. 

Organisasi Masyarakat Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) gelar aksi unjuk rasa  menuntut penanganan serius atas pembangunan menara BTS baru yang diduga belum memiliki izin dan diduga melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) No. 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, (16/06/2023) pihak Satpol PP telah menyatakan akan turun ke lokasi bersama Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) pada Senin (19/06/2023). 

Perwakilan dari Badak Banten Perjuangan ditemui oleh Kasatpol PP, Kepala Dinas DTMSP, Kepala Dinas DTRB, Kepala Dinas Kominfo, dan Kapolsek Tigaraksa untuk membahas dugaan pembangunan menara BTS yang diduga belum berijin resmi dan melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) No. 37 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi bersama di Kabupaten Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak yang hadir sepakat untuk menindak dugaan pelanggaran pembangunan Tower BTS sesuai peraturan yang ada. Kepala Bidang DTRB menjelaskan bahwa mereka akan bekerja sama untuk melakukan penindakan di beberapa wilayah, terkait pembangunan Tower BTS setelah menerima data mengenai titik lokasi dari pembangunan tersebut, dan berjanji dalam waktu 2 x 24 Jam akan melaksanakan penindakan. 

Tindakan aksi ini diharapkan dapat menegakkan peraturan yang berlaku dan mengatasi pelanggaran terkait perizinan dan penataan pembangunan menara telekomunikasi.Khususnya di kabupaten Tangerang, Para stakeholder sepakat bahwa penegakan peraturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi mematuhi aturan yang ada.

Anthoni, (Ketua Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa aspirasi mereka telah diterima dengan positif. Saat ini, pihaknya menunggu tindakan nyata dari dinas terkait yang berjanji akan mengambil tindakan Tegas penegakan terhadap pembangunan tower BTS yang diduga belum  berizin tersebut, Setelah menerima data dan informasi yang diperlukan.

Apabila tidak ada tindakan yang diambil Para pihak terkait, Badak Banten Perjuangan ( BBP ) Akan melaksanakan aksi protes kembali dengan melibatkan massa yang lebih banyak. Mereka berharap pihak terkait segera menanggapi isu ini dan mengambil tindakan yang tepat, Guna menjaga kepentingan masyarakat sekitar serta menegakkan peraturan yang berlaku, tutup Anthoni. 

Penulis : Tapsir Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pelepasan Purna Bhakti Sekretaris Daerah Kabupten Pesisr Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *