fhoto : Ilustrasi
Berau Kaltim-Koranlibasnews.com Puluhan karyawan PT JABONTARA EKA KARSA mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (LBH-LIBAS).
Mereka mengadukan perlakuan manajemen PT JEK (JABONTARA EKA KARSA) yang telah melakukan pemotongan berpariatif dimulai dari satu juta rupiah hingga dua juta setengah, pemotongan upah sepihak kepada karyawan PT JEK .
Menurut dia, selama ini karyawan PT JABONTARA EKA KARSA selalu memperjuangkan haknya atas gaji.
Selama ini kata dia, gaji karyawan tidak dibayarkan sesuai dengan kontrak kerjasama antara Pemerintah Daerah Berau dengan PT JABONTARA EKA KARSA.
Dalam nota kesepakatan itu gaji Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2025 sebesar Rp.4.081.376,31 (Empat Juta Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Tiga Puluh Satu Sen) .
Dalam hal ini Perhitungan premi buah dan grip yang tidak sesuai dengan yang di janjikan perusahaan, pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan apa yang di dapatkan ( di Terima) yang sebelumnya pernah di sampaikan perusahan oleh pihak perusahan kepada karyawanya.
Di luar dari gaji pokok yaitu premi, grip, oten dan insentip yang lain oknum perusahaan memotong satu juta hingga dua juta keatas.
Pemotongan upah sepihak telah melanggar Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Sanksi bagi Perusahaan:
Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Karena itulah para karyawan PT JABONTARA EKA KARSA ini meminta LBH mendampingi mereka memperjuangkan hak-hak mereka pada PT JABONTARA EKA KARSA.
Mereka juga mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan PT JABONTARA EKA KARSA.
“Kita menuntut PT JABONTARA EKA KARSA menghentikan pemotongan upah sepihak sepihak dan mengembalikan sisa gaji selama dua tahun ini ujarnya.
Sementara itu Ketua DPW LBH LIBAS Kaltim Junar mengatakan kasus ketenagakerjaan di PT JABONTARA EKA KARSA sudah sering Terjadi oleh Oknum oknum Pihak Perusahan tersebut.
Selain itu kata dia, Disnakertrans kurang memaksimalkan fungsi pengawasannya terhadap PT JABONTARA EKA KARSA .
“Ini harus segera diatasi,”.tegas Junar
Hingga berita Ini di Terbitkan Lagi pihak Prusahan PT JABONTARA EKA KARSA Tidak Bisa Di Konfirmasi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi