PT.Gora Mandau Sawit Diduga Beroperasi Tanpa Kantongi Izin Dan Minta Ketegasan Pemkab Bengkalis

Bengkalis-koranlibasnews.com PT Gora Mandau Sawit yang terletak di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis jadi sorotan masyarakat,LSM dan beberapa awak media karena diduga beroperasi tanpa kantongi izin.

Hal ini disebabkan lantaran operasional mobil-mobil truk yang melintas ke kawasan pabrik menyebabkan jalanan di wilayah desa itu menjadi rusak.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kasus Kabupaten Bengkalis, Firdaus Saputra menjelaskan, bahwa sejak perusahaan itu beroperasi, jalanan di kawasan tersebut menjadi rusak. Bahkan ia juga menemukan adanya kejanggalan terkait pengelolaan limbah dari pabrik tersebut.

“Kami menemukan tata kelola limbah yang terlalu amburadul yang akan menyebabkan berakibat perusakan lingkungan sekitar, bahkan jalan antar desa pun hancur yang diduga disebabkan oleh kendaraan pengangkut berondolan sawit dan pengangkut CPO milik Pabrik Kelapa Sawit PT. Gora Mandau Sawit,”ungkap Firdaus kepada awak media yang didampingi oleh Sekretaris Suhardi,senin (9/8/2021).

Pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Bengkalis dan juga Dinas terkait agar turun dan melakukan inspeksi di lapangan dengan segera dan memberikan tindakan kepada PKS PT.Gora Mandau Sawit yang diduga telah merugikan pemerintah daerah dan masyarakat setempat karena diduga kuat perusahaan ini tidak memiliki izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan IUP,”terang Firdaus

libasIMG-20210809-WA0095

“Berdasarkan hasil investigasi kami ke lapangan pabrik ini telah beroperasional mengolah berondolan sawit hingga saat ini, hal ini tentunya adalah perbuatan yang melanggar hukum dengan beroperasionalnya pabrik tanpa izin akan terjadinya dugaan praktik penggelapan pajak dan tidak berdampak pada PAD Kabupaten Bengkalis,”terangnya.

Firdaus meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis maupun Dinas terkait agar segera memberikan tindakan terhadap PT. Gora Mandau Sawit yang terkesan tidak menghargai peraturan pemerintah daerah maupun pusat yang telah mengeluarkan peraturan tentang pendirian Pabrik Kelapa Sawit.

“Hal ini tentunya demi kemaslahatan masyarakat, bayangkan saja jika tidak ada izin dan menyebabkan lingkungan rusak, yang dirugikan jelas masyarakat dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Kepala dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Basuki Rakhmad AP, M.Sisaat di konfirmasi senin (09/08/2021) mengatakan bahwa terkait izin pendirian pabrik kelapa sawit PT.Gora Mandau Sawit bahwa izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) mereka masih dalam proses di dinas PUPR kabupaten bengkalis.

Terpisah Pimpinan PT Gora Mandau Sawit Pak Hmaler saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin sudah di urus dan udah sidang malah sudah di buat surat dari dinas PUPR tapi sampai saat ini belum di tanda tangani oleh kepala dinas untuk di teruskan ke Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bengkalis,”jelasnya

Lanjut firdaus kepada awak media mengatakan kalau ternyata izin belum clear semuanya harusnya pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan dahulu sampai dengan keluar surat izin pendukung lainya.

Kami hari ini juga akan segera membuat pengaduan dari LSM Lidik Kasus dan LSM Lingkungan terkait permasalahan ini ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu di bengkalis dan juga akan kami tebuskan ke dinas DLHK Provinsi, Dinas Perkebunan Provinsi dan Gakkum KLHK Seksi II di Pekanbaru,”tutup firdaus….Bersambung.

Penulis : Tim Libas

Sumber : LSM Lidik

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Dalam Satu Semester Tahun 2019, Polres Lumajang Tangkap 50 Tersangka Narkoba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *