Sarolangun-koranlibasnews.com. Perpanjangan Izin (HGU) PT.APTP (Agrindo) perkebunan sawit Sarolangun ,terancam ditolak oleh Himpunan Masyarakat Putra Bathin V (Lima) (Himpabal) dan Lembaga Adat Melayu berserta Tokoh mayarakat bathin V (lima),minggu(24/11).
Berbuntut tidak terpenuhinya tuntutan masyarakat bathin Limo,tidak adanya pembangunan kebun masyarakat (Plasma).
Ternyata tidak membuat pihak perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit ini untuk tetap berusaha agar izin perkebunannya dapat diperpanjang.
Bercontoh pekan kemarin (17/11), pihak Agrindo melalui ROM jambi Mashadi Cakranegara, merekom 3 (tiga) oknum Kepala Desa, dan beberapa tokoh masyarakat beserta anggota LAM yang berada disekitar perusahaan ,untuk melakukan pengukuran lahan yang nantinya akan dibuat Plasma.
Akan tetapi,hal ini ditolak oleh lembaga adat dan tokoh masyarakat terkecuali Tiga Oknum kepala desa tersebut.
upaya Pihak perusaan ini menurut tokoh masyarakat, LAM dan Himpabal adalah sebuah Kamuflase (Tipuan) agar perpanjangan Izin tetap dilanjutkan tanpa melibatkan Himpabal,Tokoh Masyarakat dan LAM.
“inikan penipuan, kami diajak kelapangan untuk mengukur lahan yang kato Inyo nanti akan dibuek Plasma, kamipun perwakilan dari LAM iko merasa bingung, kenapo sikok idak orang dinas yang hadir,macam dinas Perkebunan Dinas Kehutanan termasuk BPN, timbul partanyaan ado apo.”Ujar Zaini lembaga Adat Asal Desa Muaro Danau pada saat pertemuan antara LAM Dan Himpabal pada jum’at (22/11).
Usaha kamuflase dilakukan pihak PT.APTP ini juga tampak jelas ,dengan melakukan kegiatan yakni pemberian Plasma secara simbolis dikantor Desa Lubuk Sepuh. “setelah tu ado pulo penyerahan secaro simbolisnyo dikantor desa lubuk sopuh.
Iko la joleh nian akal-akal orang prusahaan tu la.”tambah H.Rais yang juga pada saat itu ikut serta diajak kelapangan.
Hasil kesepakatan dalam pertemuan antara tokoh masyarakat dan LAM Bathin Limo berserta Himpabal ,tepatnya dirumah makan Sanang Hati didesa Bernai.
Menyatakan sikap ,tidak akan memperpanjang Izin PT.APTP Sarolangun, terkecuali pihak Perusahan mau menjalankan Aturan yang berlaku termasuk ganti rugi. “tahun 1988 sudah kami bagieh minjam tanah tu, nah lah 30 tahun sampai kini jangankan nak bagieh Plasma, take over dari kebun coklat kekebun sawit nian idak magieh tau kami, kini tu lah jaleh kami dari LAM termasuk sayo orang saksi sejarah yang masih hiduik pada saat menandatangani perjanjian dengan pihak perusahaan, dan buktinyo pun ado samo kami kini.
Idak ado kato lain untuk Agrindo bagi kami, Minjam Baliek berutang bayie (Minjam kembalikan,hutang dibayar) titik.”Pungkas H.Rif’at kental dialeg daerah, Sembari beberkan bukti dan dokumen,lantas diserahkan kepada Muhammad selaku ketua HIMPABAl.
Mendengar telah dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut bernada sedikit kesal ,Muspardi Sekretaris Himpabal angkat bicara, bahwa dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan akan ada pergerakan besar, untuk menghentikan segala aktipitas diarea PT.APTP.
“selama ini kita selalu memberikan ruang mediasi, namun sampai saat ini pihak perusahaan masih tidak memberikan kepastian terkait tuntutan kita, dengan demikian rasanya sudah cukup upaya kita memberikan dispensasi kepada pihak perusahaan, oleh karena itu kita sangat terpaksa harus melakukan aksi unjuk rasa ke agrindo.”kata Mus .
juga disepakati oleh para tokoh masyarakat, LAM dan HIMPABAL. Berdasarkan pantauan, pada saat pertemuan antara LAM ,Himpabal dan masyarakat Bathin Limo ,selain menyatukan misi dan pernyataan sikap.
LAM melalui H.Rif’at dan H.rais memberikan seluruh Dokumen, termasuk dokumen awal perjanjian PT.APTP dengan masyarakat bathin V(Limo).
Penulis : Pen Libas
Editor : Fikri