Sarolangun-koranlibasnews.com. Asisten I bidang pemerintahan Arif ampera pimpin mediasi antara masyarakat bathin V(lima) dengan PT.Agrindo Panca Tunggal perkasa(APTP) sepakat dalam waktu 1 minggu berikan jawaban diruang pola utama kantor bupati sarolangun kamis(31/10).
Terlihat mediasi berjalan lancar walaupun sedikit alot,tampak pihak perusahaan sesekali berikan tanggapan,lebih banyak diam dengarkan tuntutan yang disampaikan.
Yang sebenarnya pernjanjian tersebut sudah di sepakati di tahun 2016,akan tetapi belum terealisasikan.
Sesuai kewajiban dan janji yang telah disepakati itu,meminta pihak perusahaan perkebunan menyediakan plasma bagi masyarakat berdasarkan aturan dan UU RI yang berlaku.
Selain itu,CSR yang dinilai kurang tepat sasaran,dan diduga PT.APTP belum memiliki amdal UKL dan UPL,Hutan konservasi telah dibabat jadi lahan sawit dan PT.APTP juga telah Over Leave dalam Hutan Produksi itu Diterangkan dalam pasal 58 UU no.39 tahun 2014 ,perusahaan perkebunan wajib menyediakan lahan plasma bagi Masyarakat sekitar sebanyak 20%, dari luas keseluruhan lahan perkebunan. Dengan sangsi ,merujuk UU tersebut pemerintah wajib membekukan HGU perusahaan selama tidak mengikuti aturan,dengan syarat setelah perusahaan perkebunan 3 tahun berjalan.
Ditegaskan Muhammad wakil dari masyrakat bathin V labipaten saroalangun.”dari awal hingga Izin HGU diperpanjang kembali,plasma yang harus dibangun 20% belum terealisasi,kami hanya meluruskan,jika tidak direalisasi kan,kami minta izin di cekal pemerintah kabupaten sarolangun”tegasnya.
Mendengar yang disampaikan masyarakat,ditanggapi langsung oleh pihak perusahaan yang ikut hadir.beliau akan segera menyampaikan secepat mungkin ke manegemen perusahaan pusat. “terkait adanya perjanjian yang telah ditanda tangani bersama masyarakat, di tahun 2016,akan kita sampaikan segera pihak managemen pusat”ujar wakil pimpinan perusahaan PT.APTP. Pada sesi akhir mediasi,di simpulkan oleh Arif ampera selaku asisten I bidang pemerintahan bahwa,dari hasil mediasi disepakati. Memberikan waktu kepada pihak perusahaan perkebunan.PT.APTP , tenggat waktu selama 1(satu) minggu.Pihak perusahaan untuk berikan jawaban terkait tuntutan Himpunan masyarakat putra bathin V(lima), yang terdiri dari 2 kelurahan dan 3 desa yakni,lubuk sepuh,muara danau,rantau tenang,gunang kembang, dan sarolangun kembang. “kita sepakat ya berikan waktu 1 minggu ,jangan lama, perusahaan dapat segera berikan jawaban,harus memiliki kepastian hukum,berharap proses segera terealisasi,jika tidak izin tidak diperpanjang”tegas Arif ampera. Ditambahkan asisten I,inti permasalahan dari tahun 2016 sebenarnya tuntutan masayarakat terkait kewajiban perusahaan berikan plasma sesuai aturan dan perundangan.”permasalahan ini intinya terkait plasma 20% untuk masyarakat,diharapakan permasalahan plasma ini segera di bawa ke pihak manegemen perusahaan agar seminggu kedepan bisa segera direalisasikan”ujar Arif ampera. Dihimbau oleh kompol Afrizal wakapolres sarolangun,bahwa usaha pihak kepolisian memediasi kedua belah pihak pada hari ini tidak gampang.Diharapkan pihak perusahaan segera merealisasikan semua tuntutan masyarakat,sebelum izin diperpanjang agar permasalahan tidak terulang lagi.”segera lah pihak perusahaan sosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat,sebelum izin HGU diperpanjang,agar tidak ada masalah yang sama terus terulang “tegas kompol Afrizal.
Ikut hadir dalam mediasi,asisten I pemerintahan Drs,H.Arif ampera,ME ,Kompol Afrizal WakaPolres sarolangun,staf BPN,Humas perusahaan,dan pejabat terkait lainnya,dari pihak himpunan masyarakat putra bathin V beserta masyarakat.
Penulis : Pen libas
Editor : Fikri