Proyek Siluman Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 

Tangerang-Koranlibasnews.com Proyek Betonisasi di Wilayah Kecamatan Pasar Kemis ,Kelurahan Kotabumi kp Penggodokan RT 01/06 diduga dalam pelaksanaannya sangat mengecewakan. Proyek yang dibiayai dari Pajak Masyarakat dikerjakan Asal jadi, diduga keras Jauh dari RAB (Rencana Anggaran & Belanja).

Pelaksanaan Pekerjaan Betonisasi tersebut tanpa adanya Papan Proyek yang merampok UU No 14 Tahun 2008 tidak memberikan Informasi kepada Masyarakat Seperti Nama Pelaksana, Total Anggaran dan Spesifikasi Pekerjaan Tersebut.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20191122-WA0023

Awak Media Libas News bersama beberapa Anggota LSM dan Masyarakat turut menyaksikan proses Betonisasi tersebut.

Pondasi dasar Hanya Paving Blok ,tanpa Agregat dan Makadam ditutupi dengan Plastik Limbah, Adonan Beton dituangkan ke Badan Jalan.

Ketinggian Papan Begisting yang tidak Sama Ada yang 17 Cm dan 15 Cm. Dan Banyak juga dari badan Jalan tidak Menggunakan Begisting.

libasIMG-20191122-WA0024

Umumnya Papan Begisting dipendam ,diduga keras untuk mengurangi Volume Beton yang akan dituang ke badan Jalan. Dari hasil pengukuran ketinggian/ketebalan yang dilakukan rekan-rekan LSM perlima meter didapat Ketinggian yang tidak sama, hasil ketinggian yang didapat 8 Cm hingga 15 Cm,Padahal menggunakan Papan Begisting 17 Cm.

Pelaksanaan Proyek tidak dihadiri oleh Instansi yang terkait dari Pihak Kecamatan Pasar Kemis dan Kabupaten Tangerang Propinsi Banten Pelaksana Proyek (Heri) mengatakan, Pengerjaan Betonisasi yang dikerjakan adalah proyek Penunjukan Langsung (PL) dari Kecamatan Pasar Kemis,ketika ditanya tentang Papan Proyek yang seharusnya Ada, Heri Mengatakan “Belom di Buat”.

Lanjut bertanya, dari mana pelaksananya? Heri mengatakan , Pelaksana dari CV Rindang Cakrawala. Lebih Lanjut Heri mengatakan,” Mengenai Lebar jalan yang dibetonisasi Antara 2,7meter hingga 3 meter, dan Mengenai Panjang Jalan, Saya tidak Tahu”.

Sony salah satu Anggota Warga dan Juga Rekan Media yang turut menyaksikan pekerjaan betonisasi berkomentar, ” Bisa dikatakan ini adalah proyek siluman merampok uu no 14 thn 2008 karena tidak ada papan informasi proyek, dan tanpa pengawasan dari Instansi terkait yang mandul Pengerjaan dilakukan Asal jadi”.

Penulis : Noven/rio sadewa Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  LPK Askara Mulia Sejati dikunjungi Disnaker Kabupaten Tangerang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *