Subang-koranlibasnews.com Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalijati diduga terindikasi proyek siluman.
Pasalnya proyek tersebut ada papan namanya tapi salah penulisanya,terlihat di papan proyek tertulis Pemerintah Daerah Kecamatan Kalijati, Pekerjaan, Belanja, modal rehabilitasi Gedung Kantor, lokasi Desa Kalijati Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, Sumber Dana APBD Kabupaten Subang ( PAD) ,Pelaksana CV. Panca Utama Dharma, Nilai kontrak Rp. 191.000.000 ,waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Bahkan masyarakat Kecamatan Kalijati menduga jika Dinas terkait Kabupaten Subang terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran dipasangnya papan nama proyek tersebut tapi salah penulisannya seharusnya Kabupaten Subang dan juga tidak di cantumkanya mulai pengerjaanya.
Dari pantauan Awak Media Libas News di lapangan, proyek sudah berjalan beberapa minggu terkesan asal-asalan, dan pihak pelaksana seolah-olah tidak memperhatikan aturan yang ada.
Pasalnya proyek yang pendanaanya bersumber dari APBD pelaksana proyek wajib memasang papan nama sejak proyek tersebut dikerjakan.
Biasanya, proyek yang pendanaanya dari APBD akan dipasang papan nama pelaksana proyek, proyek tersebut dikerjakan berapa hari kalender, dan termasuk biayanya,ujar salah satu warga setempat.
Menurutnya, papan nama proyek itu seharusnya sesuai sebelum proyek tersebut dikerjakan.
Karena papan nama tersebut sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, sekaligus sebagai informasi publik.
Setahu saya ,Papan nama itu ada anggarannya lho, kalau proyek ini tidak dipasang papan nama, patut dipertanyakan, dan pihak Kecamatan Kalijati bisa melaporkan ke Dinas terkait selaku penanggung jawab pembangunan ini.
Coba saja lihat kalau di Dusun atau katakan mengerjakan proyek di RT yang nilainya cuma belasan juta rupiah saja harus pakai papan nama, lha proyek yang ini yang nilainya ratusan juta kok salah penulisanya ungkapnya.
Apapun alasannya lanjutnya semua proyek yang anggarannya bersumber dari APBD wajib memasang papan nama sesuai .
Sehingga masyarakat paham proyek tersebut.
Padahal Pemasangan papan nama itu ada aturannya, dan sudah diatur dalam undang-undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi pasal 15 huruf (d) tegasnya.
Ketika Awak Media Libas News menanyakan kepada orang yang lagi kerja (Jenal) dari Cipaku,jenal pun memaparkan bahwa dia bekerja hari ini sendirian,kalau kemarin tiga orang,kerja nya memasang asbes,yang menyuruh dia bekerja adalah teteh Yeti dari Subang,akan tetapi teh Yeti bukan pemborong atau pemilik CV,pemborong/pemilik CV adalah saudaranya,pemilik CV nya Deni akan tetapi beliau sudah meninggal dunia sehabis lebaran kemarin.
Lanjut Jenal,saya dibayar harian,sehari di bayar Rp.130.000,- per hari,menyinggung soal pengerjaan rangka baja,jawab Jenal dilakukan oleh orang Karawang.pungkasnya
Sampai berita ini di kabarkan Awak Media belum berhasil mengkonfirmasi pemilik CV.Panca Upaya Dharma.
Penulis : Winata Libas
Editor : Fikri