Program Sertifikat (PTSL) Desa Selango Sesuai Kesepakatan Musyawarah Berjalan Sukses 

Merangin-koranlibasnews.com Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai langkah Pemerintah Pusat dalam menanggulangi permasalahan tanah, menjadi prioritas dengan percepatan yang melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN).

Program PTSL berjalan sejak tahun 2018 sampai sekarang tahun 2023 dengan acuan yang menjadi landasannya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya , Sebagai mana Jambi termasuk zona empat (4) dengan biaya sebesar Rp. 250 Ribu/ sertifikat.

Bacaan Lainnya

Ketika dimintai keterangan Awak Media Libas Grup Kepala Desa Selango yang akrab disapa Aan mengatakan pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan warga masyarakat khususnya warga Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin mendapatkan Sertifikat tanah secara Gratis sesuai prosedur pemerintah ungkapnya.

Aan menegaskan kami selaku Pemerintahan Desa Selango berharap program ini sedang berjalan dalam proses,jangan sampai ada simpang siur informasi yang bisa menghambat program PTSL tegas Kades Selango . Minggu 30/07/2023.

Senada Riyadi selaku Sekdes Selango menambahkan sesuai musyawarah bersama dengan terbentuknya kepanitiaan dalam pengurusan dan biaya estimasi yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan yakni sebesar Rp 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) @ Bidang untuk biaya operasional oleh pihak ketiga secara digital ungkapnya.

Sebelumnya berkas masuk ke BPN , administrasi ditanggung sendiri -sendiri oleh masyarakat tegas Sekdes Riyadi .

BACA JUGA  Bersama Bupati Merangin, Dandim Sarko Dampingi Kapolres Merangin Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2020

Adapun kegunaan dari dana tersebut di antaranya A. Administrasi, B. Patok Tanda Batas Tanah, C. Materai, D. Transportasi panitia yang di tetapkan oleh Desa.

Adapun kegiatan yang di tanggung oleh pemerintah di antaranya A. Biaya Sosialisasi/penyuluhan, B. Biaya Pengukuran, C. Penerbitan Sertifikat.

Di tempat yang sama Kepala Desa Selango Aan menegaskan kalaupun ada pungutan melebihi dari ketentuan kesepakatan bersama itu bukan lah tanggung jawab panitia,artinya apabila ada oknum yang memanfaatkan momen program ini saya selaku Kepala Desa Selango akan bertindak tegas kepada oknum tersebut.

Untuk menghindari oknum petugas nakal, dengan melakukan pungutan di atas biaya yang sesuai dengan kesepakatan yakni Rp.250 ribu panitia memastikan dengan Kwitansi sebagai tanda terima uang dari masyarakat yang mengajukan PTSL.

Kami selaku pemerintahan Desa Selango hanya mempasilitasi dan mengetahui supaya program pemerintah ini tetap berjalan sesuai prosedur pemerintah juga hasil musyawarah warga,agar bisa mendapatkan hak kepemilikan lahan yang bersertifikat secara legal harapnya

PENULIS : Udi LIBAS

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *