Sergai-koranlibasnews.com Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Resor Tebing Tinggi Ipda T. Simanjuntak, SH. MH. (Kanit Reskrim) bersama anggota Aiptu Ganjar, Bripka Rinto, Bripka Alex S, Bripka Rudy Wijaya,, Pada hari Jumat (30/04/2021) sekitar Pukul: 14. 00 Wib,, Telah Mengamankan 2 orang Laki – laki diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), berupa 3 (Tiga) Unit Handphone, yang terjadi Kamis (29/04/2021) sekira pukul 05.00 Wib di Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai- Sumatera Utara.
Adapun Pelaku yang diamankan yakni B (20) Laki laki, warga Desa Juhar Kabulaten Serdang Bedagai dan AS (19) Laki laki, warga Desa Juhar Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku diamankan atas laporan Korban yang sekaligus sebagai pelapor yakni A (21) Laki laki, Warga Desa Penggalangan Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku dilaporkan dengan saksi saksi,, M (47) Perempuan, warga Desa Penggalangan Kabupaten Serdang Bedagai dan RP (17) Laki laki, warga Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami sebesar Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) terdiri 2 (dua) Unit HP Merk Nokia dan 1 (satu) Unti HP Merk Realme C2.
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan Kronologis Kejadian,, Pada hari Kamis (29/04/2021) sekira pukul 05.00 Wib, pada saat pelapor selesai makan sahur di rumahnya, korban didatangi adik korban untuk meminjam HP milik pelapor, kemudian pelapor mencari HP miliknya namun tidak menemukannya.
Selanjutnya para saksi membantu pelapor untuk mencari HP milik korban namun tidak menemukannya dan melihat jendela rumah sudah terbuka serta kunci jendela patah. Kemudian pelapor memberitahukan kepada saksi RP via HP bahwa HP milik korban telah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) terdiri 2 (dua) Unit HP Merk Nokia dan 1 (satu) Unit HP Merk Realme C2.
Atas kejadian tersebut korban / pelapor merasa di rugikan dan keberatan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebingtinggi, agar pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologis penangkapan,, Setelah mendapat laporan tersebut kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya orang yang akan menjual HP Realme C2. Kemudian mendatangi kediaman pelaku di Desa Juhar Kabupaten Serdan Bedagai dan mengamankan kedua pelaku ke Polsek Tebingtinggi.
Barang bukti yang dapat disita,, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Satria Fu BK 3229 CK,1 ( satu ) unit HP Nokia, 1 ( satu ) unit HP samsung, 1 ( satu ) unit HP Realmie C2 warna biru, 1 ( satu ) charger warna putih.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana. Diancam hukuman diatas 5 tahun, kata pak kasubbag.
Penulis: Markus Silaen
Editor: Fikri