Talisayan-koranlibasnews.com Sikum Polres Berau mengadakan penyuluhan hukum, kepada jajaran Polsek Talisayan. dalam sosialisasi di hadiri langsung oleh Kapolsek Talisayan, Waka Polsek, Kanit Reserse, Propam, dan Anggota-anggota Polsek Talisayan, Jum’at 13 Mei 2022 .
Penyuluhan hukum ini di khususkan kepada, Aparat-aparat Polri, di wilayah pemerintahan Polres Berau.
Tim Sikum sendiri merupakan singkatan dari Seksi Hukum, sebagai pembantu pimpinan di bidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada tingkat polres yang berada di bawah kapolres.
Sikum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum , memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum.
Kegiatan penyuluhan tersebut, di buka dengan sambutan dari Kapolsek Talisayan, IPTU Asnan Rusmawan, S.H. dan dilanjut oleh Tim Sikum Polres Berau IPTU Soenarko. sampai selesai, dan pada kesempatan dilakukan sesi tanya Jawab bagi Anggota-anggota Polsek Talisayan.
Materi yang di bawakan oleh Sikum Polres Berau yaitu :
1). Parpol No. 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap No. 9 tahun 2010. tentang tata cara pangajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2). Perkap No. 2 tahun 2020 tentang tata cara pengajuan pemberian pinjaman uang muka kredit pemilikan rumah bagi Pegawai Negeri pada Kopolisian Negara Republik Indonesia.
3). Perkap No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
” IPTU Soenarko Mengatakan kepada Media Libas News, jadi kita sesuai perintah Bapak Kapolres, sesuai dengan sprin kita memang menindak lanjuti, dari Bidkum. karna juga kemarin kita juga supervisi Bidkum Polda.
Jadi kita harus melaksanakan dan selanjutnya ke jajaran Polsek, yang mana Kabupaten Berau ini ada 11 Polsek. itulah yang kita laksanakan, untuk sosialisasi tentang Perpol baik tentang pengajuan pernikahan, perceraian, dan rujuk. Perkap terbaru tentang tentang seragam Polisi dan juga kredit rumah bagi Anggota-anggota yang berminat.
Kenapa kita sampaikan ini untuk mencegah Perpol yang terbaru , Perpol No 6 tahun 2018. dan mencegah supaya Anggota itu tidak melanggar ketentuan Hukum . Ucap IPTU Soenarko
Penulis : Junar Libas
Editor : Redaksi