Talisayan-koranlibasnews.com Kapolsek Talisayan beserta jajaranya, berhasil menangkap di duga pelaku penjual minuman keras, yang meresahkan Masyarakat di bulan suci ramadan. dan berhasil mengamankan seorang pelaku Berinisial ( K ) umur kira-kira 40 keatas, warga Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. Sabtu 09 April 2022 Jam 16.30 Wita.
“Kapolsek Talisayan IPTU Asnan Rusmawan, S.H. Mengatakan kepada Media Libas News , begitu kami dapat informasih dari Masyarakat, dengan adanya peredaran minuman keras tersebut, yang berada di wilayah hukum Polsek Talisayan maka kami langsung melakukan penyidikan, dan berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan penjualan miras Oplosan.
Pelaku melanggar Pasal 3 (1) Perda No. 11 Th. 2010, Perubahan Perda 02 Th 2009 tentang Pelarangan penjualan atau pengedaran Minuman beralkohol. Di bulan Suci Ramadan ini, sangat di sayangkan adanya peredaran minuman ini dan meresahkan Masyarakat.
Dari pelaku tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 70 Liter minuman Jenis tuak, 3 Liter minuman Jenis Cap tikus, dan alat dandang untuk penyulingan bahan baku tuak di jadikan cap tikus. Ucap Kapolsek Talisayan.
Penulis : Junar Libas
Editor : Redaksi