Talisayan-koranlibasnews.com Dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Unit Reskrim Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Dalam penangkapan tersebut, ada dua pelaku pengedaran Narkotika yang berinisial RU ( 27 ) dan AD ( 21 ) dangan barang bukti yang di amankan di duga sabu 5,66 gram, satu kotak rokok sampoerna putih, tiga plastik klip kosong, satu sendok sabu, dan senjata tajam jenis badik.
Selain itu disita pula dia ponsel, korek api serta motor yang di gunakan pelaku.
“Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim segera bergerak dan menemukan dua orang berboncengan di atas sepeda motor Ninja RR Super Kips tanpa plat nomor. Keduanya mencoba membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas,” jelas Iptu Didik.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,66 gram, satu kotak rokok Sampoerna putih, tiga plastik klip kosong, satu sendok sabu, dan senjata tajam jenis badik. Selain itu, disita pula dua ponsel, korek api, serta motor yang digunakan pelaku. Kedua tersangka, berinisial RU (27) dan AD (21), langsung diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Talisayan tampa pandang bulu ,” tegas Kapolsek Talisayan.
Penulis : Junar Libas
Editor : Redaksi