Sergai-koranlibasnews.com
Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilayah Hukum (Wilkum) POLRES TEBING TINGGI Polsek Sipispis digelar pada hari Selasa (22/06/2021) sekitar Pukul: 08.45 wib sampai dengan selesai.
Personil yang dilibatkan sebagai berikut,, POLRI sebanyak 4 personil, TNI sebanyak 1 personil, Puskesmas : – personil, SATPOL PP sebanyak 1 personil.
Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut, Setiap warga yang sedang melintas di himbau teguran dan menyampaikan INSTRUKSI GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR: 188.54/24/INST/2021 TENTANG PERPANJANGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI SUMATERA UTARA agar warga senantiasa mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Sasaran / Tempat sebagai berikut,, 1. Depan Makoramil 15 DesaSipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Catatan,, Menghimbau setiap warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M,, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas.
Hasil giat yang diselenggarakan, 1. Memberikan himbauan kepada masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan 5M.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi