Pesisir Barat, libasnews.com – Kepolisian Sektor pesisir tengah ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Sebagaimana Pasal 363 KUHP di TKP pekon kampung jawa kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat .
barang milik korban YASRIZAL (32) tahun yakni sebuah HENPON MERK SAMSUNG A8 warna hitam
berdasarkan laporan korban dan LP nomor :lp/175/111/2018/pld lpg/res lambar/sek.peteng,tanggal 10 maret 2018.
Menurut Kanit 1 unit reskrim polsek pesisir tengah pada hari rabu tanggal 7 maret 2018 modus operandi dan kejadian sekitar pukul 15.10 wib.
Panit 1 reskrim polsek pesisir tengah menjelaskan Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberpungkasnyabagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Kuhp, yang dilakukan secara berulang-ulang oleh tersangka DULATIF bin ASNAWI mengambil barang milik korban berupa sebuah HF merk samsung A8 yang dilakukan dengan cara mengambil milik korban yang disimpannya di meja dalam rumah.
kornologi kejadian pelaku mendatangi kerumah korban dengan modus berpura pura meminta subangan pembangunan masjid di daerah WAY REDAK pelaku mengaku sebagai pengurus masjid
saat korban mau mengambil uang di kamar lalu korban memberikan uang sumbangan ke si pelaku, pelaku lalu pamit kepada korban, korbanbaru sadar hf merk samsung sudah tidak ada di tempatnya yakni di atas meja.
lalu korban melaporkan atas kejadian perkara ke polsek pesisir tengah.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.8.099.000.00 delapan juta sembilan puluh sembilan rupiah.
setelah mendapat laporan dari korban yang berprefesi sebagai petani, unit reskrim polsek pesisir tengah melakukan penyelidikan dan pulbaket sehingga
Pada sabtu tanggal 10 maret 2018 sekitar pukul 22.00 wib, mendapat informasi bahwa tersangka DULATIF bin ASNAWI (30) tahun sedang nongkrong duduk di atas sepeda motor roda dua di depan warung makan penengahan laay.
setelah mendapat informasi tersebut Di bawah pimpin Kanit Reskrim Polsek pesisir tengah dan Anggota Reskrim Polsek.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke polsek pesisir tengah untuk proses sidik.
adapun barang buktibukti yang berhasil disita 1 buah hp samsung A8 dan sepedah motor roda dua jenis honda revo nomor polisi BE 6375 AC kemudian barang bukti dan tersangka dibawah ke Polsek pesisir tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.pungkasnya (Halika)