Polsek Perbaungan Melaksanakan Kegiatan Pos Penyekatan Dalam Rangka Penerapan PPKM Level 3.

Sergai-koranlibasnews.com
Guna mendukung penerapan PPKM darurat ( level 4 ) yang sudah berlaku di kota Medan polsek Perbaungan polres Sergai melaksanakan kegiatan pos penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di pos penyekatan Perbaungan kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai, pada hari senin ( 02/8/2021 ) sekitar pukul 09.30 Wib s/d selesai.

Yang mana kegiatan penyekatan tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210802-WA0074

Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19. Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Kab Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4, Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.

Dan dalam kegiatan penyekatan tersebut melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, POLRI sebanyak 9 Orang, TNI 2 Orang, Dishub 1 Orang dan dari Sat Pol PP sebanyak 2 Orang, ungkap kapolsek.

Selanjutnya,kapolsek menjelaskan dalam kegiatannya para personil melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat. Melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 s/d tanggal 02 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.
3. Memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan. Membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.

Melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan. Memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan. Melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Swab Antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid – 19. Serta membagi bagikan masker, jelas kapolsek.

Hasil yang dicapai dalam kegiatan penyekatan tersebut yaitu dengan memeriksa sejumlah kendaraan yang terdiri dari roda dua 30 unit dan roda empat 20 unit sedangkan roda enam Nihil. Dan kendaraan yang diputar balik arah yaitu roda empat sebanyak 4 unit, sedangkan roda 2 dan roda enam nihil.

Sementara jumlah orang yang diperiksa sebanyak 40 orang, yang kemudian diberikan teguran lisan terhadap 40 Orang tersebut serta yang mendapatkan tindakan fisik ( push up ) sebanyak 3 orang, jumlah masker yang di bagikan sebanyak 2 pcs. Dan pemeriksaan hasil / bukti Vaksin sebanyak 9 Orang, tutup kapolsek.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kapolsek Dolok Merawan Cek TKP Tenemuan Mayat Seorang Wanita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *