Polsek Perbaungan Gelar Operasi Yustisi Dan PPKM Mikro Di Pajak Baru

Sergai-koranlibasnews.com
Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai melaksanakan operasi yustisi dalam rangka Penerapan protokol kesehatan dan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19 di lokasi Pajak Baru Jalan Fisivera, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2/8/2021).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak kepada wartawan, Senin(2/8) mengatakan dalam opetasi yustiri penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan PPKM Mkiri masih ditemukan masyarakat khusus
para Pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Bacaan Lainnya

“Masih ditemukanya Masyarakat khusus para pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat berbelanja, seperti tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah”ucap Kapolsek Perbaungan.

Sambung Kapolsek, Masih
banyak ditemukannya masyarakat/ pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan Helm.

libasIMG-20210802-WA0089

Selain itu masih Ditemukannya para Pengusaha Toko Perbelanjaan, Cafe dan Warung yang tidak mematuhi surat
Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional,”ungkapnya.

Dalam operasi yustisi penerapan prokes dan PPKM mikro, kita bertindak memberikan himbauan dan teguran kepada pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe dan Warung atau masyarakat yang tidak mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional.

 

“Himbauan dan Teguran kepada Pengusaha Toko perbelanjaan, Cafe Warung dan masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes, mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang pembatasan Jam Operasional dan membawa pulang makanannya yang sudah dibeli”sebut Kapolsek Perbaungan.

Adapun langkah langkah, kata Kapolsek. Kita memberikan Himbauan kepada Pengusaha
Toko perbelanjaan, Cafe,
Warung dan masyarakat agar mengindahkan dan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.

Selain itu, Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adaptasi Kebiasaan baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat Mendisiplinkan diri untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.

“Sebanyak 2 orang kita lakukan penindakan fisik (Push Up) dan 5 orang teguran lisan”ungkap Kapolsek.

Sambung Kapolsek, diharapkan kepada para pedagang atau masyarakat dapat mematuhi
Surat Edaran Gubernur tentang Jam Operasional tempat usaha. Sehingga Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah.

Dalam kegiatan berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. Sehingga masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar.

” Masyarakat mengetahui tentang surat edaran tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya. Sehingga terciptanya suasana nyaman ditempat ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan”pungkas Kapolsek.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wakapolsek Tebingtinggi Pimpin Ops Yustisi, 8 Orang Pelanggar Prokes Perorangan Terjaring

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *