Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel), kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku yakni atas nama Jasman (45) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Jasman diringkus polisi di kediamannya pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 15.00 wib kemarin.
Pria paruh baya ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Penengahan setelah melakukan pencurian di sebuah ruko di Pasar Bakauheni, pada Rabu (19/5/2021) lalu.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara masuk melalui pintu ruko bagian depan yang tidak terkunci.
“Setelah berhasil masuk ke ruko tersebut, pelaku mengambil barang-barang milik korban, berupa 3 unit Handphone merk OPPO A71, OPPO A53 New dan Samsung J1 yang sedang dicas diletakan dibawah kasur serta uang sebesar Rp.1.900.000,- yang letakan diatas jendela,”ungkap Kapolsek, Rabu (9/6/2021).
Iptu Setyo Budi melanjutkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebasar Rp. 6.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.
“Setelah mendapat laporan korban, polisi kemudian kami (Polsek Penengahan, red) melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, polisi berhasil mengamankan pelaku di Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni kemarin,” Imbuhnya.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku Jasman mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama rekannya atas nama Yogi (24) yang merupakan tetangganya.
“Polisi juga berhasil meringkus pelaku atas nama Yogi. Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa Handphone merk Oppo A53 New,” Tukasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Adi Libas
Editor : Redaksi