Sarolangun-koranlibasnews.com.
Unit reskrim polsek pauh polres sarolangun,berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat),dan amankan pelaku seorang laki-laki HG (22) alias bujang dirumah temannya, warga sekayu banyu asin sumatera selatan palembang minggu(19/01).
Saat dikonfirmasi Kapolres Sarolangun AKBP. Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Pauh IPTU I.B. Made Oka Wijaya, SH membenarkan.
Dilakukannya penagkapan atas laporan SN (24) seorang laki-laki,warga Lubuk Napal dengan Alamat Rt 14 Kelas ,Pauh ilir Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.Terhadap tindak pidana curat dengan dasar 2 (dua) Laporan Polisi terhadap 2(dua ) pelaku,
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B- 04 /I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 16 Januari 2020 dan
2. Laporan Polisi Nomor : LP/B- 02 /I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 12 Januari 2020.
“Atas laporan polisi oleh pelapor (Korban),unit reskrim langsung olah TKP ,atas kejadian curat pada rabu tanggal 15 januari 2020,sekira pukul 19.30 wib.Saat itu sepulang kerja korban,memasukkan sepeda motor jenis honda beat ke dalam rumah,keesokan harinya ,ketika ayah pelapor hendak kemesjid sholat subuh,melihat motor sudah raib beserta senapan angin milik beliau seharga kisaran 2(dua) juta rupiah “terang Kapolsek Pauh.
Pada hari jum’at 17 januari 2020 Sekira pukul 20.00 wib ,HG (22) alias bujang Salah satu pelaku tindak pidana curat berhasil ditangkap oleh unit reskrim polsek pauh.setelah sebelumnya, Polsek Pauh mendapatkan laporan atas kejadian tindak pidana curat, pada hari kamis tanggal 16 Januari 2020, Sekira pukul 04.30 wib,di Rt 04 Kelas,Pauh ilir kelurahan pauh,Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
“unit stuan reskrim polsek pauh bergerak cepat,dan berhasil tangkap dan amankan satu orang pelaku HG alias BUJANG (22) laki-laki alamat Desa Belango Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi banyuasin Propinsi Palembang.Dan pelaku satunya lagi masih DPO, atas nama IW Alamat Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi” kapolsek Pauh menambahkan.
Didapati informasi oleh unit reskrim polsek Pauh,dari keterangan pelaku,pelaku juga telah melakukan beberapa aksi tindak pidana lainnya dibeberapa wilayah hukum,diluar kabuoaten sarolangun.
1. Bongkar rumah, mencuri motor beat TKP Pamenang Kabupaten Merangin.
2. Bongkar rumah, mencuri Jupiter warna merah TKP durian Luncuk kecamatan batin 24 Kabupaten Batanghari.
3. Bongkar rumah, mencuri HP Samsung dan HP Xiomi TKP Pelawan Kabupaten Sarolangun.
4. Curas Vario tecno TKP Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
5. Penggelapan sepeda motor supra dan HP samsung, TKP Damsiambang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
6. Curat sepeda motor Revo, TKP Pasar Sarolangun depan toko Mas.
Atas perbuatannya ,sementara pelaku diancam pasal 363 KUHPidana ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman pdidana kurungan minimal 5 (lima)tahun penjara.
Pelaku HG, beserta barang bukti,1 (Satu) Buah Kikir, 1 (satu) Helai Baju warna biru,abu-abu, 1 (satu) Helai Celana Levis panjang warna hitam,1 (satu) buah topi warna hitam di Mapolsek Pauh Polres sarolangun,guna dilakukan proses lebih lanjut.(sumber humas polres).
Penulis : Pen libas
Editor : Fikri