Polsek Padang Hilir Tangkap Seorang “Jambret”

Tebing tinggi-koranlibasnews.com Pada hari Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 19.30 wib, Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda J. Manurung bersama dengan Bripka A. Manurung, Bripka E. Lumbanraja, Briptu Amir Amzah, SH Melakukan penangkapan terhadap S (25) Laki laki, warga Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi. 

Pelaku di tangkap dalam perkara pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Subs 363 KUHPidana yang diancam hukuman diatas 5 tahun.

Diduga pelaku melancarkan aksinya di Jalan Syech beringin Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan  Padang Hilir Kota Tebingtinggi. 

Pelaku ditangkap atas laporan korban SNR (27) Perempuan, warga Kelurahan Tebingtinggi Kota Tebingtinggi. Dengan Saksi S (29) Laki laki, warga Kelurahan Tebing tinggi Kota Tebingtinggi. 

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan mengatakan raian singkat kejadian,, Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 05.00 wib sewaktu korban hendak pulang kerusunawa dan melintas dijalan syech beringin dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X 125 dan setibanya didepan gudang tampar tiba tiba dari arah sebelah kanan korban datang 2 orang laki laki yang berboncengan mengendarai sepeda Motor Honda vario warna hitam tanpa no. Kendaraan langsung memepet korban dan menarik tas yang disandang korban sehingga terjadi tarik menarik.

Membuat korban menabrak pembatas Jalan dan terjatuh lalu kedua pelaku melarikan diri tanpa berhasil membawa tas tersebut dan atas kejadian ini korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.

Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 6 maret 2021,  Mendapat laporan kemudian  oleh Unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu Tanggal 6 Maret 2021 pukul 19.30 wib diduga pelaku berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Polsek Padang Hilir guna untuk proses selanjutnya.

Barang Bukti yang dapat disita, 1( Satu) buah tas sandang warna coklat, 1 ( Satu) unit sepeda Motor Honda vario warna hitam   dengan lingkar warna biru.

Penulis : Marksu Libas

Editor    : Fikri 

 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Rapat Finalisasi LKPJ 2020, Bupati Sergai Minta OPD Laporkan Kinerja Tiap Bulan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *