Lampung selatan-Koranlibasnews.com Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang penjahat kambuhan sebagai tersangka.
Pelaku Pranata Bimantara alias Bima (20), pemuda lajang beralamat di Dusun I, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati agung, Lamsel. Diamankan petugas pada hari Rabu (24 Maret 2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Sedangkan, korban ES (18) diketahui merupakan warga Kecamatan Jati Agung.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana curat.
“Pelaku diamankan petugas di sebuah kontrakan di Jln. Ratu Dibalau Gang Kutilang, Way kandis, Bandar Lampung,” sebut Kapolsek kepada media, Sabtu pagi (27/3/2021).
Iptu Mayer pun mengkisahkan awal mula tindak pidana curat itu hingga pelaku dapat ditangkap oleh petugas, pada hari Selasa (9 Maret 2021) sekitar pukul 11.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Jati mulyo, Kecamatan Jati agung, telah terjadi aksi curat oleh seorang pelaku yang pada waktu itu belum diketahui identitasnya.
“Diduga, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pagar samping rumah lalu memanjat atap dan membuka beberapa genteng untuk masuk kedalam rumah,” papar Iptu Mayer.
Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku kemudian merusak pintu kamar dan masuk kedalam untuk mengambil 1 unit hand phone milik korban yang tergeletak diatas kasur lalu melarikan diri. Aksi itu baru diketahui setelah si korban pulang dari sekolah dan melihat pintu kamar menganga dengan kondisi grendel kuncinya telah rusak.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit hand phone merk Oppo tipe A5s warna merah berikut kartu sim dengan nomor : 0895415059340. Ditaksir, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Jati agung dengan sigap melakukan penyelidikan, dari rekaman CCTV milik tetangga korban akhirnya petugas mendapatkan identitas si pelaku yang diketahui bernama Pranata Bimantara alias Bima (20) yang tinggal di salah satu kontrakan di Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
“Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang ternyata benar kalau laki-laki itu adalah tersangka,” urai Kapolsek.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban dan telah menjual hand phone hasil curian kepada orang lain melalui COD (Cash On Delivery). Diketahui, tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah 2 kali masuk penjara yaitu pada tahun 2018, perkara curas di wilayah Jati Agung dan menjalani hukuman 6 bulan penjara. Kemudian, pada tahun 2019, perkara curat yang juga di wilayah Jati Agung dan menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Dari hasil introgasi lanjutan, tersangka mengakui sudah lebih dari 5 kali melakukan tindak pidana curat di wilayah Jati Agung yang biasa dilakukan bersama rekannya STR yang berstatus DPO (daftar pencarian orang), pada kisaran bulan Januari, Februari dan November 2020. Juga, tersangka mengakui sudah 3 kali melakukan pencurian di wilayah Tanjung Senang, Bandar lampung.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit flashdisck yang berisikan rekaman CCTV saat tersangka melakukan pencurian di rumah korban dan dibawa ke Mapolsek Jati Agung guna keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana,” tegas Iptu Mayer
Penulis : Adi Libas
Humas : Polres lamsel
Editor : Fikri