Sergai-koranlibasnews.com
Polsek Firdaus melaksanaan kegiatan himbauan kepada warga yang sedang mengadakan pesta, dalam rangka penerapan PROKES dan PPKM Level 3 guna untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19, di wilayah hukum Polsek Firdaus, pada hari sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 11.30 Wib s/d selesai.
Kegiatan tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka. Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Selanjutnya Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19. Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Sertai Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. DanI nstruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab.Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui kapolsek Firdaus AKP Idham Halik SH dan Kanit Samapta Polsek Firdaus Bhabinkamtibmas Desa Simpang Empat menghimbau kepada warga yang sedang mengadakan Pesta Pernikahan Anaknya, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan TIDAK ADA MUSIK serta wajib selesai/ tutup pada Pukul 17.00 Wib serta membuat Surat Pernyataan.
Adapun lokasi yang menjadi tujuan operasi tersebut diantaranya, Dusun 4 Desa Simpang Empat Kec Sei Rampah an. JUMONO, 46 thn, Islam, Bertani, Pesta Sunat Rasul. Dusun 6 Kp Lalang Desa Simpang Empat Kec Sei Rampah. a/n. SUARDI, 60 Thn, Islam, Bertani, Pesta ngundu resepsi pernikahan anaknya. Dusun, 9 Rambung Besar Desa Simpang Empat Kec Sei Rampah a/n. SUWARNO, 54 Thn, Islam, Wiraswasta. Pesta Penabalan anak. Dan di dusun 10 Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah a/n. NYOMO, 50 Thn. Islam, Karyawan Swasta, Pesta Sunat rasul.
Turut hadir dalam kegiatan operasi tersebut diantaranya, Kapolsek Firdaus AKP IDHAM HALIK SH, Kanit Samapta Polsek Firdaus IPDA LB MANULLANG, Bhabinkamtibmas AIPTU A MALAU, Kepala Desa Simpang Empat NASRUN. Dan para. Kadus 4,6 9 dan 10 Desa Simpang Empat.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi